Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Tak Hanya Bali, Sahur On The Road juga Ditindak

×

Tak Hanya Bali, Sahur On The Road juga Ditindak

Sebarkan artikel ini
DIBUBARKAN - Petugas kepolisian saat membubarkan warga yang hendak menggelar sahur on the road. (KP/Andui)

yang melaksanakan Sahur On The Road dan balapan liar (Bali) di wilayah Hukum Banjarmasin Utara, akan dilakukan penindakan

BANJARMASIN, KP – Video salah seorang pria yang mengaku sebagai panitia yang membatalkan kegiatan Sahur On The Road, beredar di sosial media.

Android

Dalam video itu, pria tersebut mengatakan membatalkan kegiatan sahur on the road yang seyogyanya digelar, Kamis (29/4) dinihari, hingga waktu yang tidak ditentukan.

Masih dalam video yang berlatar belakang Mapolsek Banjarmasin Utara tersebut, pria itu mengaku selaku panitia juga meminta maaf dan membatalkan acara sahur on the road ini hingga ada informasi lebih lanjut.

Begitu dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Permana Putra SIk, mengiyakan, video tersebut diambil di halaman Mapolseknya.

Diceritakannya, awalnya pihaknya menerima informasi adanya kelompok masyarakat yang mau menggelar Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Hukum Banjarmasin Utara.

Kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan puluhan anggota terdiri dari Anggota Sabara, Anggota Babhin, Anggota Reskrim, Anggota Intelkam, dan Anggota Lantas yang ada di Polsekta Banjarmasin Utara, untuk melakukan penyisiran ke jalan raya.

“Ternyata benar ada kelompok masyarakat yang ingin gelar sahur on the road, Kamis dinihari (29/4), sekitar pukul 01.30 WITA. Lalu anggota mencoba melakukan pendekatan kepada panitia pelaksana. Akhirnya panitia membatalkan kegiatan SOTR tersebut seperti dalam video yang ramai beredar di lini masa,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, panitia pun telah membuat pernyataan untuk membatalkan kegiatan dengan rute Jalan Sultan Adam Kecamatan Banjarmasin Utara dan berakhir di Komplek Melati Jalan Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur itu.

“Siapa pun yang melaksanakan Sahur On The Road dan balapan liar (Bali) di wilayah Hukum Banjarmasin Utara, akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Menurut dia, langkah tegas itu diambil untuk mengatisipasi penyebaran virus Covid-19 yang msih melanda kota Banjarmasin.

“Itu sesuai dengan instruksi Kapolresta melalui Wakapolresta Banjarmasin, terkait larangan adanya kegiatan sahur on the road atau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak di masa Pandemi Covid-19 seperti ini,” jelasnya.

Ia menyatakan, tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi masyarakat yang akan melaksanakan sahur on the road, dan balapan liar. “Tak ada ampun bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut,” tegasnya.

Disarankannya, agar masyarakat lebih memilih menggelar sahur di rumah masing-masing bersama keluarga. (fik/K-4)

Iklan
Iklan