Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tabalong

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Polisi Tangkap 2 Pria Muara Uya

×

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Polisi Tangkap 2 Pria Muara Uya

Sebarkan artikel ini
IMG 20210522 194319


Tanjung, KP – Jajarannya Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu Sutargo, SH berhasil menangkap diduga para pelaku dan jaringan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Pada Kamis (20/05) malam petugas awalnya menangkap KH(46) warga Desa Uwie lalu menangkap AS(36) warga Simpung Layung.

Baca Koran

Dari pengakuan AS(36) narkotika dibeli dari AMY, akhirnya AMY dengan nama asli inisial MM (32) ketika petugas melakukan upaya penangkapan dikediamannya di Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Kalsel yang diduga pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman namun MM (32) pada Kamis (20/05) malam terlihat petugas melarikan diri.

Lalu Petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok warna coklat dan 6 pak plastik klip.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas Satresnarkoba melakukan upaya penangkapan kepada Sdr. MM(32) alias AMY warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

Dan ketika petugas menuju rumahnya MM untuk melakukan penangkapan, namun aksi petugas diketahui oleh MM, sehingga ia berhasil melarikan diri.

Petugas pun kembali melakukan penggeledahan rumah dan menemukan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram yang disimpan didalam kotak rokok warna coklat beserta barang bukti lainnya yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat.

Baca Juga :  H Fani Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Identias MM alias AMY sudah diketahui dan sedang dalam pengejaran petugas. Kemudian MM juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (ros/KPO-1)

Iklan
Iklan