Barabai, KP – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten HST tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 pada rapat Paripurna DPRD HST di ruang rapat DPRD Kab.HST Lantai II, Kamis (24/6/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD H Rachmadi, didampingi Wakil Ketua Taufik Rahman dihadiri anggota DPRD HST, Pj Sekda HST H. Faried Fakhmansyah, Para asisten, staf ahli, para Kepala OPD dan para Camat.
Mengawali sambutannya Bupati HST H Aulia Oktafiandi atas nama pemerintah Kabupaten, mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna hari ini sebagai langkah percepatan dalam tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021 – 2026.
Kita sudah berusaha secara maksimal untuk memenuhi ketentuan ketentuan sebagaimana amanat Permendagri No 86 Tahun 2017 dalam menyusun rancangan RPJMD dan hari ini kita bisa sampaikan ke DPRD untuk proses dan dibahas secara bersama menjadi peraturan daerah untuk melaksanakan agenda pembangunan 5 Tahun kedepan sampai tahun 2026.
Di forum tersebut, Bupati HST Aulia mengungkapkan, telah dilaksankan forum konsultasi publik, konsultasi rancangan awal dengan DPRD dan dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terakhir kita sudah melaksanakan MUSRENBANG RPJMD pada tanggal 16 Juni kemaren.
Aulia berharap rancangan RPJMD yang kita susun ini lebih baik hingga seluruh pembangunan yang kita laksanakan nantinya benar benar mampu mewujudkan HST yang lebih makmur, unggul dan dinamis (MUDA) yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan melihat masalah pokok pembangunan dan berpedoman pada visi dan misi yang telah kami canangkan pada saat Pilkada kemaren, maka dirumuskan ada 5 tujuan pembangunan kita yaitu :
- Meningkatkan keharmonisan kehidupan sosial, budaya dan beragama di masyarakat, dengan sasaran yang hendak dicapai adalah terwujudnya tata kehidupan sosial yang harmonis dan berbudaya dan terjalinnya keharmonisan kehidupan beragama di masyarakat.
- Meningkatkan kinerja pemerintahan yang berintegritas, responsif dan professional.sasaran yang hendak dicapai adalah meningkatnya profesionalisme aparatur sipil negara dan kualitas pelayanan publik, dan meningkatnya tata kelola pemerintah yang akuntabel.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Adapun sasaran yang ingin dicapai dari tujuan ini adalah meningkatnya kualitas pendidikan masyarakat dan meningkatnya kemandirian dan peran perempuan dan pemuda dalam pembangunan .
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran yang ingin dicapai dari tujuan ini adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi daerah, menurunnya penduduk miskin dan meningkatnya produktivitas dan kemandirian tenaga kerja.
- Meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah, pelestarian lingkungan serta ketahanan bencana. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya infrastruktur wilayah dan kawasan pertumbuhan / strategis dan meningkatnya pelestarian lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
“Kami berharap DPRD bisa segera memberi masukan untuk penyempurnaan rancangan Perda ini,” katanya.
Kami sudah berusaha maksimal untuk menyusun rancangan Perda RPJMD ini, namun tentunya masih banyak kekurangannya, oleh karena itu kami mohonkan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan, tutupnya. (adv/ary/K-6)