Barabai, KP – Penandatanganan Naskah Kerjasama Antara Pemkab HST dengan Kejaksaan Negeri HST, sekaligus Penyerahan Penghargaan dari Pemkab HST Kepada Kejaksaaan Negeri HST.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri HST dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN) yang dinyatakan dalam penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) antara Bupati HST H Aulia Oktafiandi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trimo, SH, MH di Auditorium Kantor Bupati HST, Kamis (24/06/2021).
Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian pertimbangan hukum dan konsultasi hukum terhadap masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, pelayanan hukum dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Kab HST.
Selanjutnya untuk mengajukan penegakan hukum di Bidang Perdata dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah, tindakan hukum lain dengan menjadi mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga, Instansi, BUMN/BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya Kajari Trimo menyambut baik kerja sama ini, pihaknya siap bersinergisitas dengan memberi pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan bantuan hukum kepada Pemerintah Kab HST di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sesuai kesepakatan, dalam hal ini Kajari HST juga siap membantu dalam mempertahankan aset-aset Kab HST.
Bupati HST H Aulia Oktafiandi dalam sambutannya menjelaskan, pada tahun lalu Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah menjalin kerja sama dengan sangat baik dengan Kejaksaaan Negeri HST, yang dituangkan melalui nota kesepahaman Nomor 180/13/nkb/2019 dan Nomor b-030/0.3.15/nk/7/2019.
Hasil tindak lanjut dari kerja sama tersebut telah kita implementasikan melalui adanya keterlibatan Kejaksaaan Negeri HST bersama-sama dengan Bagian Hukum untuk menjadi tim kuasa hukum Pemkab HST dalam menangani berbagai perkara perdata yang terjadi,
Di antaranya kasus Nomor 1/pdt.g/2020/pn/brb yang saat ini masih tahap kasasi di Mahkamah Agung, dan Nomor 3/pdt.g/2020/pn.brb dengan hasil putusan di Pengadilan Negeri Barabai yang sudah inkracht memenangkan Pemkab HST.
Karena itu, atas nama Pemerintah Daerah, mengucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaaan Negeri HST beserta para personil yang turut terlibat dalam Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah. semoga hasil kerja keras saudara-saudara tentunya memberikan manfaat yang sangat besar bagi pembangunan di Bumi Murakata.
Acara dirangkai dengan Penyerahan Penghargaan dari Pemkab HST Kepada Kejaksaaan Negeri HST, Turut hadir dalam acara Pj Sekda HST, Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala OPD terkait dan undangan lainnya. (adv/ary/K-6)