
Tanjung, KP – Petugas gabungan tiga pilar melaksanakan operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 18 Tahun 2021 terkait penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jalan pangeran Antasari dekat Taman Kota Tanjung, Kecamatan Tanjung.
Pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan operasi yustisi pendispilinan protokol kesehatan ini dilakukan petugas gabungan Polres Tabalong dan Satpol PP Tabalong belum lama tadi.
Dalam pelaksanaannya petugas masih mendapati para pelanggar Prokes Covid-19, tidak memakai masker 5 orang dan diberikan sanksi teguran tertulis, usai itu petugas memberikan masker gratis untuk dipakai oleh para pelanggar Prokes Covid-19 tersebut.
Sebelumnya, petugas gabungan juga melaksanakan operasi yustisi penegakan Perbup Tabalong No 18 tahun 2021 di Pasar Arba Desa Banua Lawas Kecamatan Banua Lawas.
Pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan operasi yustisi pendispilinan protokol kesehatan dilakukan petugas gabungan Petugas Tiga Pilar di Kecamatan Banua Lawas.
Dalam pelaksanaannya petugas masih mendapati para pelanggar prokes tidak memakai masker 4 orang dan diberikan sanksi teguran lisan dan 4 orang diperintahkan keharusan untuk membeli masker.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Iptu Mujiono Kasubbag Humas Polres Tabalong mengatakan kegiatan Ops Yustisi ini rutin dilakukan oleh petugas gabungan Polres Tabalong dan Satpol PP Tabalong baik pagi maupun malam hari.
“Kegiatan ops yustisi dalam rangka penegakan disiplin masyarakat terhadap prokes untuk cegah penularan Covid-19 di Tabalong,” imbuhnya.
“Kegiatan Ops Yustisi tiga pilar di Kecamatan Banua Lawas yang dipimpin Iptu H. Muhsoni, S.Kom Kapolsek banua Lawas rutin dilakukan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat terhadap prokes untuk cegah penularan Covid-19 di Tabalong umumnya, khususnya di wilayah Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong,” demikian pungkas Mujiono. (ros/K-6)