
Tanjung, KP – Cegah sebarang Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tim yang tergabung dalam tiga pilar Kabupaten Tabalong termasuk di tingkat kecamatan terus melakukan upaya penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Untuk yang kesekian kalinya, tim yang tergabung dalam tiga pilar Kecamatan Banua Lawas juga melakukan pencegahan sebaran Covid-19 dengan melakukan operasi yustisi di Pasar Arba Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, belum lama tadi dan mendapati 9 orang warga tidak menggunakan masker.
Petugas gabungan yang terdiri dari Tiga Pilar Kecamatan Banua Lawas bersama Satgas Covid-19 melalui Operasi yustisi kemudian memberikan teguran dan perintah kepada pelanggar tadi untuk mengambil masker dan sisanya lagi membeli masker di tempat.
Operasi yustisi ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 18 Tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan peningkatan Prokes Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman.
Dengan sasaran tempat-tempat keramaian, pengunjung, pedagang serta pelintas di sekitar pasar Arba Kecamatan Banua Lawas.
Camat Banua Lawas H Fariduddin mengatakan operasi yustisi dilaksanakan menyasar tempat-tempat keramaian sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat untuk memutus rantai Covid-19 di Kabupaten Tabalong.
Sementara itu, Danramil 06/Banua Lawas Kapten Inf Dwi mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan tidak akan kendor melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan. Yang mana tujuannya untuk melindungi warga masyarakat dari penularan Covid-19. (ros/K-6)