Rantau, KP – Upaya penata kembali asset khusunya tanah sebagai pemilik yang diakui oleh undang-undang berlaku, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tapin menggelar rapat koordinasi Rabu (07/07/2021) kemarin bertempat Aula Kantor Sekretariat Daerah Kawasan Rantau Baru.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan didampingi Sekretaris Daerah Kab Tapin Masyraniansyah dan Pelaksana Tugas Badan Pertanahan Nasional Kab Tapin Diah Sulistyati.
Dalam pertemuan tersebut membahas terkait penataan asset khusunya tanah, baik legalitas, kepilikan, penguasaan dan penggunaanya dengan harapan dapat mencapai tujuan dari reforma agraria itu sendiri.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan usai mengikuti rakor mengatakan, pertemuan gugus tugas reforma agrarian (GTRA) Kabupaten Tapin dalam rangka membenahi dan menata asset daerah kita khususnya pertanahan agar dapat dikelola dengan baik dan memiliki sertifikat.
“Jadi pertemuan ini untuk menata ulang asset daerah khususnya tanah, kalau masih ada ketimpangan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber sumber agrarian,“ jelas Bupati.
Kalau ada yang aset kita belum bersertifikat tentunya dibuatkan sertifikatnya sehingga kedepannya tidak menimbulkan masalah atau sengketa dikemudian hari.
Untuk diketahui bahwa sebanyak 1.500 buah aseet kita yang dibenahi dan alhamdulilah sudah dapat dikelola dengan baik hal ini berkat kerjasam dengan BPN.
Selanjutnya juga dalam pertemuan ini juga untuk mengetahui kalau ada asset pemerintah provinsi ada di daerah yang belum kita ketahui atau belum diserahkan kepemerintah daerah, untuk itulah kembali di data sehingga asset daerah dapat terkelola dan tertata dengan baik.
Sementara Kepala BPN Kab Tapin Diah Sulistyati mengatakan, rakor ini kebjikan dari pemerintah pusat untuk melegalisasi asset dan aksesnya sebanyak 4.5 juta untuk di Kabupaten Tapin, salah satunya adalah perkebunan dari 20 persen plasma dan transmigrasi yang bersertifikat dan lain-lainnya.
“Jadi kami bersama gugus tugas reforma agraria berkometmen untuk mensertifikati tanah yang belum di sertifikati di Kabupaten Tapin, “ ujarnya.
Dikatakan Diah bahwa Reforma agraria adalah menciptakan sumber kesejahteraan dalam bidang agraria, menata kehidupan masyarakat yang berkeadilan, meningkatkan berkelanjutan, sistem kemasyarakatan kebanggaan dan kenegaraan Indonesia dan meningkatkan harmonisasi kemasyarakat.
Berharap melalui GTRA ini semua pemangku kepentingan dapat mengatasi permasalahan reformasi agrarian yang ada di Kabupaten Tapin.
Turut hadir rapat koordinasi, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kab Tapin dan Jajaran BPN Kabupaten Tapin dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Prov Kalsel. (abd/K-6)