
Tanjung, KP – Peran ulama dan umara di dalam pembangunan daerah menempati posisi yang menentukan, pemerintah membuat aturan, sedangkan ulama memberikan penjelasan terhadap masyarakat, termasuk dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak pembangunan.
Bertempat di Aula Tanjung Puri Pemkab Tabalong belum lama tadi Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, didampingi Wakil Bupati Drs H Mawardi M.Si, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Erwan Mardani dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tabalong KH Sabilal Rusdi, melakukan Rapat Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD Kabupaten Tabalong Tahun 2021, sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BP2RD Kabupaten Tabalong dengan MUI setempat berkaitan dengan upaya peningkatan PAD dari Sektor Pajak dan Retribusi Daerah di Wilayah Kabupaten Tabalong.
Dalam sambutannya Bupati Tabalong menyampaikan bahwa rapat tersebut sangat penting, karena berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan di Bumi Sarabakawa. “Forum rapat ini bukan hanya sekedar seremonial, tetapi harus menjadi wadah dan momentum dalam identifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian target serta merumuskan upaya strategis,” ujarnya.
Anang berharap intensifikasi kali ini dipusatkan pada wajib pajak PBB-P2, dimana masih terdapat penetapan PBB-P2 yang tidak dilunasi oleh wajib pajak. Maka terkait hal itu, dengan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan menggandeng MUI Kabupaten Tabalong itu diharapkan para ulama di MUI dapat bisa berkontribusi kepada pemerintah daerah melalui penyebarluasan informasi berupa ceramah-ceramah dan teks Khutbah Jum’at yang berisi himbauan untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak bagi umat muslimin, mengingat mayoritas dan kultur budaya Tabalong berlandaskan syariat Islam.
Masih terkait permasalahan pajak, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tabalong juga melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri setempat dengan menggelar kegiatan Rakor Bulanan dimulai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Kejaksaan Negeri Tabalong tentang Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara Rakor bulan Juli 2021 digelar sehari sebelumnya tersebut bertempat di Pendopo Bersinar, yang langsung dipimpin oleh Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani M.Si, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang mana pembahasan kali ini fokus membahas 2 materi yaitu yang pertama membahas tentang paparan capaian pembangunan dan IPM Kabupaten Tabalong yang dilaporkan oleh Kepala Pusat Badan Statistika Kabupaten Tabalong dan yang kedua tentang paparan pajak penghasilan PPH pasal 24 dan pasal 25 yang dilaporkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tabalong.
Dalam rakor kali ini Bupati Tabalong juga mengingatkan kepada SKPD untuk selalu menjaga protokol kesehatan bukan hanya di lingkungan kantor maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal dan menjadi pelopor serta contoh bagi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan ikut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai vaksinasi guna memutus mata rantai covid 19 di Kabupaten Tabalong. (ros/K-6)