Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Yani Helmi Sosialisasi Perda Perpajakan Daerah

×

Yani Helmi Sosialisasi Perda Perpajakan Daerah

Sebarkan artikel ini
IMG 20210706 WA0072
SOSIALISASI PAJAK – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah kepada masyarakat agar memenuhi kewajibannya membayar pajak. (KP/Ist)

Kotabaru, KP – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi melakukan sosialisasi peraturan tentang perpajakan daerah, baik peraturan daerah maupun peraturan gubernur.
“Peraturan perpajakan daerah ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka memahami pentingnya membayar pajak dan retribusi bagi daerah,” kata Yani Helmi, usai sosialisasi Perda di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, kemarin.
Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 tahun 2021 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat setempat.
“Jadi masyarakat bisa mengerti pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” ujar politisi Partai Golkar.
Yani Helmi juga menyoroti tentang kemudahan bagi masyarakat dalam membayar masih belum maksimal, seperti pembayaran bea balik nama dalam pembelian kendaraan bermotor harus di urus ke Polda Kalsel.
“Kemudahan bagi wajib pajak oleh negara harusnya dilakukan. Jangan sampai harus ke ibukota Kalsel hanya untuk mengurus bea balik nama,” jelas Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Rencananya, hal ini akan disampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan Daerah dan stakeholder terkait, agar bisa diakomodir pembina Samsat, yakni gubernur dan kapolda.
“Karena ini menjadi keluhan masyarakat di Kabupaten Kotabaru, yang kesulitan berurusan tentang pajak, mengingat harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Sementara itu, Mantan Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ismail, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini menyebutkan, kemudahan bagi masyarakat selaku wajib pajak menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan, agar pembangunan di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten, dapat berjalan dengan baik.
“Pajak ini untuk pembangunan di daerah, setiap pajak yang dibayarkan di Samsat, akan dibagi untuk provinsi dan kabupaten sesuai perhitungannya,” katanya.
Sedangkan Plt Kasi PKB-BBNKB Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif menjelaskan perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, dimana setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.
“Perhitungan pajak kendaraan bermotor berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” jelas Fahmi.
Misalnya, jenis minibus dengan NJKB Rp100 juta, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1,575 juta.
“Kalau untuk tarif BBNKB, rumusnya adalah NJKB dikali 10 persen untuk BBN 1. Sedangkan untuk BBN 2, rumusnya NJKB dikali 1 persen,” tambahnya. (lyn/KPO-1)

Baca Koran

Baca Juga :  Bupati dan Ketua TP PKK Kotabaru Dikukuhkan Menjadi Ayah dan Bunda Genre
Iklan
Iklan