Pelaihari, KP – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kabupaten Tanah Laut (Tala) akibat Covid-19 tidak membuat masyarakat Tala menunda pembuatan atau pembaharuan dokumen kependudukan karena alasan terjadi kerumunan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tala hadir dengan layanan online melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SILAKAS) dan via chat Whatsapp ke nomor 0811-5085-503 dalam memberikan layanan pengurusan dokumen kependudukan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tala Hj. Norhayati di ruang kerjanya pada Senin (23/8/K-6).
“Setelah diurus melalui online, nanti kita atur jam mengambil dokumennya di kantor (Disdukcapil Tala) sehingga tidak terjadi penumpukan di sini. Mereka juga bisa mengambil di kantor kecamatan terdekat ataupun dikirim lewat kantor pos dengan biaya sesuai pilihan di Aplikasi,” kata Hj. Norhayati.
Kadisdukcapil Tala Hj. Norhayati juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada setiap masyarakat Tala.
“Kalau untuk Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KIA, sepanjang tidak ada gangguan teknis dan permohonannya lengkap kita komitmen satu hari selesai, tetapi untuk penerbitan KTP-el yang memerlukan perekaman bisa sampai satu minggu menyesuaikan urutan antrian dan pengecekan berdasarkan data pusat agar tidak ada data duplikat,” kata Hj. Norhayati.
Selanjutnya Hj. Norhayati mengajak kepada seluruh masyarakat Tala untuk tertib dokumen kependudukan. Ia juga mengimbau agar tidak menggunakan calo dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Mengurus dokumen kependudukan itu mudah jangan sampai masih ada yang tidak punya dokumen kependudukan, ayo lengkapi diri Anda dan keluarga Anda dengan dokumen kependudukan karena semua layanan publik akan memerlukan KTP, KK dan Akta Kelahiran. Minimal itu yang harus dimiliki setiap warga dan jangan mengurus lewat calo karena sudah dipermudah,” ajak Hj. Norhayati.
Selain di Disdukcapil Tala, pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan di setiap Kantor Kecamatan se-Kabupaten Tanah Laut selain Kantor Kecamatan Pelaihari yang terpusat di Disdukcapil Tala, tetapi untuk perekaman pembuatan KTP-el hanya dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Bajuin, Tambang Ulang, Bati-Bati, Kurau, Panyipatan, Jorong dan Kintap.
Meskipun pelayanan pengurusan dokumen kependudukan ditekankan melalui layanan online karena sedang PPKM, Disdukcapil Tala juga masih membuka pelayanan offline dengan protokol kesehatan ketat bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau akses ke aplikasi atau chat Whatsapp. (rzk/K-6)