Palangka Raya, KP – Perlunya sosialisasikan perubahan pola siaran dari analog ke digital, memerlukan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten dan Kota di daerah ini.
Pasalnya, untuk beberapa siaran televisi swasta dan Pemerintah kini mulai mencoba siaran sistem digital, terang Ketua KPID Kalteng melalui Bidang Perijinan, Raih T, SP, Kamis (12/8).
Dukungan tak hanya dari Pemerintah Provinsi Kalteng, tetapi DPRD Kalteng, baik dari anggaran maupun kebijakan, serta fasilitas lainnya untuk kegiatan sosialisasi yang telah lama diprogramkan, namun terkendala anggaran.
Adapun rencana tahap awal wilayah sosialisasi menurut Ketua KPID Kalteng Henok Rents katoppo, meliputi Kota Palangka Raya, Kotim dan Pulang Pisau.
Apa itu digitalisasi siaran tv, didasari Permen Kominfo No 18 Tahun 2016, tentang persyaratan dan perijinan tata cara penyiaran dan Peraturan Kominfo tentang pelaksanaan siaran simulcast dalam rangka persiapan migrasi siaran tv analog ke sistem siaran digital.
Siaran digital mengacu pada tehnologi digital yang memiliki keunggulan dari segi hemat frekwensi karena menggunakan tehnologi multifleksi, gambar lebih jernih, dan suara lebih bersih.
Dalam menangkap siaran digital bagi televisi analog, harus gunakan semacam setupbox atau parabola khusus, terang Raih. Tetapi bila tv- nya sudah digital, maka tak perlu lagi setupbox. atau anual harus pakai itu tadi setupbox. (drt/k-10)