Tamiang Layang , KP – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas diwakili Sekda Bartim Panahan Moetar megatakan untuk pelaksanaan apel pagi, siang dan sore di lingkungan Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) setempat untuk sementara waktu ditiadakan mengingat kondisi Bartim saat ini masuk dalam kategori zona merah.
“Kita sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor : 800/274/ORG tentang ditiadakan sementara apel pagi, siang dan sore di lingkungan Pemkab Barito Timur,” kata Panahan Moetar di Tamiang Layang, Selasa ( 10/8/2021 )
Menurutnya, penundaan ini berkaitan dengan penerapan PPKM yang diterapkan Pemkab Barito Timur sebagaimana surat edaran yang sudah dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Barito Timur Nomor : 180/7/HUK/2021, tanggal 5 Agustus 2021, tentang PPKM dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Sekda Panahan Moetar meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara baik PNS, CPNS, PHT dan PHL di lingkungan Pemkab Barito Timur untuk tidak melaksanakan apel pada SOPD masing-masing.
“Apel akan kembali diaktifkan setelah PPKM berakhir,” kata Panahan lagi.
Pria yang pernah menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Barito Timur ini juga meminta PNS, CPNS, PHT, PHL di lingkungan Pemkab Barito Timur selalu waspada terhadap penyebaran covid 19.
Dia meminta kepada seluruh abdi negara untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Jadilan teladan protokol kesehatan dimanapun berada untuk melindungi diri anda, keluarga dan kita semua,” kata Panahan.
Panahan juga mengingatkan setelah pulang kerja ,ke rumah masing-masing untuk tidak langsung bersentuhan dengan keluarga tapi hendaknya langsung mandi sebagai upaya mencegah penularan COVID – 19 di dalam keluarga. tetap semangat patuh dan taati Protokol kesehatan ,”Demikian Panahan Moetar. (Vna)