Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Penanganan Kasus Kematian Ahmad Supian Noor Dirasa Lamban

×

Penanganan Kasus Kematian Ahmad Supian Noor Dirasa Lamban

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kasus temuan jasad Ahmad Supian Noor, pekerja perusahaan pertambangan di belakang mess kantornya di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel pada Jumat (25/6) silam masih berbuntut persoalan. 

Lantaran kakak ipar almarhum, Rusnadi Jauhari beserta istri mendatangi Markas Bid Propam Polda Kalsel, Kamis (19/8).

Android

Dari pantauan, sekitar lebih satu setengah jam berada di dalam Bid Propam Polda Kalsel.

Rusnadi menyampaikan, kedatangannya adalah untuk meminta informasi terkait penanganan yang dilakukan Polres setempat dalam kasus kematian adik iparnya. 

Ia dan keluarga menilai, pengembangan atas kasus kematian adik iparnya tersebut agak lamban. 

“Kasusnya terkait meninggalnya adik kami almarhum Ahmad Supian Noor dalam kondisi tidak wajar seperti digantung.

Dari pihak kepolisian mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kami diminta bersabar karena polisi masih melakukan proses dan hasil otopsi masih dikoordinasikan dengan tim forensik rumah sakit,” kata Rusnadi. 

Langkah yang diambil, lanjutnya, karena meyakini bahwa almarhum adik iparnya bukan meninggal dunia karena gantung diri namun karena dibunuh. 

“Harapannya kasus ini supaya cepat terungkap dan pelaku segera ditangkap. Kami yakin bahwa korban ini dibunuh bukan posisi bunuh diri,” ujarnya lagi.

Sementara terkait masalah itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i membenarkan bahwa Subbag Yanduan Bid Propam Polda Kalsel telah menerima laporan dari keluarga almarhum. 

Dijelaskan, kasus penemuan jasad tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu. 

Namun diakui Kabid Humas, ada informasi yang berkembang bahwa jasad tersebut bukan meninggal karena bunuh diri. 

Karenanya, kasus tersebut sudah dilimpahkan dan kini ditangani oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu. 

Ia menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim. 

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi di Balitra Banjarbaru Mulai Disidang di PN Tipikor Banjarmasin

“Setiap kasus kan berbeda, jadi kalau dikatakan lambat ya ada yang cepat, ada yang lambat.

Apalagi ini menyangkut nyawa orang kan perlu benar-benar teliti penyelidikan. Menuduh tersangka juga harus kuat, yah tidak bisa sembarangan,” pungkas Kabid Humas. (K-2)

Iklan
Iklan