Angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun yang melebihi kemampuan ruas jalan menerima volume lalu lintas, menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan.
PALANGKA RAYA, KP — Gubernur Kalteng Sugianto Sabran “berang” lantaran sejumlah ruas jalan baik yang berstatus nasional maupun provinsi alami kerusakan parah, dan menyebutkan itu akibat angkutan ‘over’ kapasitas.
Meski demikian, dalam rilis yang disiarkan Kominfo Santik, yang ditandatangi Plt.Kadis Agus Siswadi, Sabtu (4/9) akui itu salah satu penyebab ruas jalan trans Kalimantan dan lainnya rusak. Karena itu perlu Sinergitas APH dalam penertiban perlu dimaksimalkan.
Angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas maupun yang melebihi kemampuan ruas jalan menerima volume lalu lintas, “diduga menjadi penyebab utama rusaknya sejumlah ruas jalan,” tegasnya.
Langkah tegas oleh seluruh pemangku kepentingan terlebih para Bupati/Wali Kota selaku Kepala Daerah di wilayah masing-masing yg didukung oleh Aparat Kepolisian sesuai Kewenangannya, sehingga dapat dilakukan penertiban secara maksimal terhadap angkutan-angkutan yang ‘over’ kapasitas ini, pinta Gubernur.
Pasalnya bila dibiarkan dan masih adanya angkutan seperti ini melintas, maka akan semakin banyak ruas jalan di Kalteng yang mengalami kerusakan. Terlebih saat musim hujan, tanah di badan jalan menjadi labil, dan aspal mudah terkelupas.
Menurut Gubernur, agar jalan tidak rusak maka anggaran juga dapat di fokuskan untuk konektivitas pembangunan dan pemeliharaan jalan, tambahnya. Serta penindakan tegas oleh Kepala Daerah menertibkan kenderaan kelebihan muatan.
Agus Siswadi mengungkapkan, kringinan Gubernur Kalteng selaras dengan upaya Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI yang ingin mewujudkan Indonesia bebas kendaraan ‘over dimensi’ dan ‘over loading’ (ODOL).
Dan Dishub Kalteng juga telah mensosialisasikan tentang ODOL di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kab Gunung Mas. Hal itu sebagai upaya menyukseskan dan mendukung program Kementerian Perhubungan agar pada 2023 mendatang di seluruh wilayah Indonesia tidak ada lagi pelanggaran ODOL.
Pemprov Kalteng juga menyampaikan kepada Pemerintah Pusat agar menetapkan kebijakan yg menguatkan peran dan fungsi Pemda di sektor perhubungan melalui revisi UU 23/2014, terkait kewenangan pengelolaan Jembatan timbang dan penguatan dalam pengawasan/penindakan terhadap pelanggaran di jalan melalui revisi UU 22/2009. (drt/k-10).