Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Dua SOPD Digabung, Pemadam Kebakaran Jadi Dinas Tersendiri

×

Dua SOPD Digabung, Pemadam Kebakaran Jadi Dinas Tersendiri

Sebarkan artikel ini


Banjarmasin, KP – DPRD dan Pemko Banjarmasin sepakat menyetujui terhadap Perubahan Perda Nomor : 7 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
Persetujuan Bersama Penetapan Perda Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor : 7 tahun 2016 itu digelar melalui rapat tingkat II DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/9/2021) kemarin.
Dihadapan rapat yang dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya ini Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dalam pendapat akhirnya menyampaikan. bahwa dasar Perubahan Perda Nomor : 7 tahun 2016 adalah pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
” Atas dasar itulah diperlukan perubahan terhadap perangkat daerah Kota Banjarmasin yang disesuaikan dengan kebutuhan dan mempertimbangkan efektifitas,” ujarnya.
Walikota Ibnu Sina mengatakan dengan disetujuinya bersama Perubahan Perda Nomor : tahun 2016 tersebut ada sejumlah SOPD yang digabung.
Ia menjelaskan penggabungan itu, sekaligus menindaklanjuti pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang menjadi urusan pemerintahan daerah.
Selain itu, juga menindaklanjuti pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenlaktur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota.
Diungkapkan, dengan adanya Permendagri tersebut, maka akan dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran tersendiri dan tidak lagi atau dipisahkan dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran
Serta lanjut Walikota Ibnu Sina dilakukannya penggabungan terhadap dua perangkat daerah yaitu Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang dileburkan menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan,Olahraga dan Pariwisata.
” Penggabungan dua dinas ini tentunya dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas,sehingga tidak menghilangkan fungsi-fungsi yang telah ada dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian kata Walikota Ibnu Sina (nid/KPO-1)

Iklan
Iklan