Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perbankan Sampai 31 Maret 2023

×

OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perbankan Sampai 31 Maret 2023

Sebarkan artikel ini
IMG 20210909 WA0003 scaled


Banjarmasin, KP- Rapat Dewan Komisioner OJK telah memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan countercyclical sebagai stimulus bagi perbankan hingga 31 Maret 2023.
Kebijakan ini untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur restru Covid19 dan untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan serta menghindari potensi gejolak (cliffeffect) pada saat POJK48 berakhir maka pada tanggal 2 September 2021 lalu.
Bahkan, untuk menjaga momentum stabilnya indikator kinerja perbankan serta kinerja debitur restru Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
“Perpanjangan juga diperlukan dalam mempersiapkan Bank dan debitur untuk soft landing ketika stimulus berakhir (menghindari cliff effect),’’ kata Ketua DK OJK Wimboh Santoso, anggotanya Heru Kristiyana dan Direktur Pembelaan Hukum Anto Prabowo dalam daring, kepada awak media, Rabu (08/09/2021).
Khusus untuk memberikan kepastian baik bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun Rencana Bisnis tahun 2022, sebagai bagian dari kebijakan countercyclical dan dapat menjadi salah satu push faktor yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum,
Mengenai Substansi Perpanjangan Stimulus RPOJK Perubahan Kedua atas POJK 11/POJK.03/2020, OJK menerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31Maret 2023.
Adapun penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap BUK, BUS, atau UU ssebagai dampak penyebaran corona virus di sease 2019 (COVID-19) terkait, Dana pendidikan berlaku untuk tahun 2020, 2021,dan 2022.
Khusus relaksasi berupa kebijakan stimulus bagi BPR dan BPRS sebagai dampak penyebaran corona virus disease 2019(COVID-19), PPAP dengan kualitas Lancar, AYDA, dan BMPK diperpanjang sampai dengan 31Maret 2023.
Begitu juga dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan SDM tahun 2022 dapat dicadangkan sebesar kurang dari5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya, juga penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko berupa penyesuaian pedoman, dokumentasi dana dministrasi, pelaksanaan simulasi dampak penerapan kebijakan termasuk dalam rangka pembagian dividen/tantiem,sebagai mana POJK2/2021,tetap harus dilakukan oleh BPR dan BPRS. (nar/KPO-1)

Baca Juga :  Emas Antam Tembus Rp1,709 Juta per Gram
Iklan
Iklan