Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Panggil Pengelola Caviar Lounge

×

Pemko Panggil Pengelola Caviar Lounge

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Carvior
TANGKAPAN - Tangkapan layar dari video Caviar yang diterima Kalimantan Post. (KP/Zakiri)

Pemanggilan THM di Jalan Stadiun Lambung Mangkurat, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, terkait pelanggaran Perda malam Jumat

BANJARMASIN, KP – Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Caviar Lounge and Resto akhirnya dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

Baca Koran

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina membeberkan, pemanggilan tersebut akan dilakukan aparat penegak Perda di Bumi Kayuh Baimbai ini pada Senin (20/09) besok.

Namun sayangnya Ibnu tidak membeberkan waktu tepatnya pemanggilan pengelola THM yang nekat beroperasi di malam Jumat tersebut.

“Kabar THM yang viral baru-baru ini Senin ini akan dipanggil oleh Satpol PP,” ungkapnya saat ditemui awak media di lobi gedung balai kota, Minggu (19/09) petang.

Lantas, apakah pemanggilan tersebut menandakan bahwa THM yang berlokasi di Jalan Stadiun Lambung Mangkurat, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, telah pasti melanggar Perda malam Jumat?

Terkait hal itu, Ibnu hanya mengatakan bahwa di Perda Nomor 12 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 19 Tahun 2011 itu jelas melarang THM beroperasi di malam Jumat.

“Cek aja di Perdanya langsung, kan memang tidak boleh,” ujar Ibnu singkat.

Selain itu, ia mengaku juga sudah meminta Satpol PP Kota Banjarmasin untuk lebih mengintensifkan razia dan patroli dalam mengawasi setiap THM di Kamis Malam.

“Karena terkadang petugas kita berpatroli, mereka belum buka. Tapi setelah jam tertentu mereka buka tanpa sepengetahuan kita. Itu bisa saja terjadi. Makanya kita minta patrolinya rutin,” tegas Ibnu.

“Termasuk juga kalau ada laporan di masyarakat baik dari media sosial atau langsung ke Satpol PP langsung bisa ditindaklanjuti oleh SKPD terkait. Supaya THM-THM menaati Perda kita,” tambahnya.

Baca Juga :  Banjarmasin Sebagai Kota Kedua di Indonesia Perdakan Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi

Menurut orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini, sanksi yang menghantui THM pelanggar perda ini beragam. Mulai dari denda di bawah Rp 50 Juta, kurungan badan dan sanksi administratif berupa teguran.

“Karena di Perda kita sudah disertakan sanksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan A Yani Km 5 atau tepatnya berada di kawasan Stadion Lambung Mangkurat, Banjarmasin itu diketahui telah nekat beroperasi di malam Jumat.

Padahal semua warga dan pengusaha sudah pasti tahu mengenai peraturan daerah (Perda) di Kota Banjarmasin sebelum memulai usahanya, khususnya tentang Tempat Hiburan Malam (THM).

Yang mana di dalam perda tersebut menyebutkan bahwa adanya aturan yang melarang tempat usaha hiburan dan rekreasi dilarang untuk beroperasi di malam Jumat.

Dalam Perda nomor 12 Tahun 2016 tersebut di dalam pasal 6 sudah tertera bahwa adanya larangan THM untuk beroperasi di hari Kamis malam.

Hal itu terbukti dengan adanya video yang memperlihatkan bahwa THM tersebut memang benar-benar buka di malam Jumat.(Zak/K-3)

Iklan
Iklan