Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Walikota Kukuhkan Motoris Wisata Mitra Binaan Pemko Banjarmasin.

×

Walikota Kukuhkan Motoris Wisata Mitra Binaan Pemko Banjarmasin.

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Kontrak Dua 13

Banjarmasin, KP – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengukuhkan Motoris wisata mitra binaan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin yang berlangsung di Rumah Anno Siring Tendean, Rabu 22/09/2021.

Turut hadir, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Muhammad Ikhsan Al-hak dan Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin serta Stakeholder terkait.

Baca Koran

Dalam kesempatan tersebut, H Ibnu Sina menuturkan dalam rangka menjelang hari jadi Kota Banjarmasin ke-495 maka, ia resmi mengukuhkan para Motoris Wisata binaan dan sekaligus diberikan Surat Izin Angkutan Sungai serupa SIM bermotor sekaligus Kartu Identitas.

“Baik, hari ini dalam rangka hari jadi kota jua kota meresmikan atau mengukuhkan motoris klotok wisata kota Banjarmasin, jadi mereka ini di SK kan oleh walikota Banjarmasin, mereka juga mendapatkan Surat Izin Angkutan Sungai nah jadi semacam SIM sungai lah, Sim kelotok,” tutur H Ibnu Sina.

Ia memaparkan masa berlaku surat izin angkutan sungai tersebut yakni selama 1 tahun dan apabila habis masa berlakunya wajib diperpanjang terkait biaya yang dikenakan sangat murah yakni Rp. 50,000.00.

“Kemudian, berlaku nya satu tahun, nanti akan diuji lagi kelayakannya oleh Dinas Perhubungan pertahun, dan dipungut biaya 50 ribu untuk surat izin,” papar H Ibnu Sina.

Kemudian, H Ibnu Sina berharap setelah new normal dan pulih dari Covid-19 dapat diperkenankan membuka tempat wisata hal ini sesuai dengan peraturan Imendagri dan siap dengan Prokes.

“Kami berharap pernormalan baru, kemudian kita pulih dari Covid-19 ini, termasuk rangkaian hari jadi kota kan kita masih diperkenankan membuka tempat wisata baru kemudian juga sesuai INMENDAGRI 44 untuk PPKM level 4 Jawa, Bali, diluar Jawa-Bali ini masih diperkenankan 25% untuk membuka tempat pariwisata, tapi tetap harus dengan ketat standar prosesnya,” pungkasnya. (Dokpim/K-3)

Baca Juga :  DPRD Banjarmasin Akhirnya Selesaikan Pembahasan KUA-PPAS tahun 2025
Iklan
Iklan