Banjarmasin, KP – Terdakwa Zulkarnain yang kini sudah purna tugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanah Bumbu, karena memanipulasi bahan bakar untuk truk sampah di tempatnya bekerja.
Akibat perbuatannya tersebut berdasarkan perhitungan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp310.828.560.00.
Pada sidang lanjutan, kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan majelis hakim Jamser Simanjuntak, JPU Wrndra Setiawan menghadirkan para saksi yang kebanyakan sopir truk pengangkut sampah.
Dari para saksi sopir tersebut mereka mendapatkan jatah perminggu Rp300.000,- tapi ada juga yang mendapatkan Rp250.000,-
Hal ini menurut para saksi dilakaukan terdakwa sejak tahun 2018 sebelum terdakwa pensiun.
Para saksi juga mengatakan dalam menerima uang tersebut tidak pernah menerima nota atau tanda menerima dari terdakwa dikasih begitu saja.
Sementara saksi lainnya Norram yang bertugas sebagai pengawas BBM di SPBU Pagatan mengaku tahun 2017 pernah didatangi terdakwa untuk melakukan kerjasama pembelian BBM. Saat itu terdakwa minta agar kontrak dilakukan secara piutang. Namun ditolak Karena SPBU Pagatan tidak ada sistem kontrak utang piutang.
“Akhirnya terdakwa mengajukan permohonan pembayaran tunai dengan saat itu membawa surat pernyataan dari DLH,” paparnya.
“Apakah saksi tahu uang dari nana terdakwa bayar tunai,” tanya ketua majelis hakim. Ditanya saksi mengaku tidak tahu.
Menurut JPU terdakwa kerugian negara ratusan juta tersebut berdasarkan
hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan propinsi Kalsel .
Disebutkan, kalau dana pembelian BBM yang dikelolanya dipergunakan sekehandak hati terdakwa, sehingga para sopir truk sampah tidak memdapat jatah dana pembelian BBM dengan semestinya dan sisa dana yang ada pada pada terdakwa digunakann untuk kepentingan pribadi.
Selain itu penggunaan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang jelas, lengkap dan sah.
Jaksa menjerat terdakwa dakwaan primair dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsdiar, pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (hid/K-1)















