Banjarbaru, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menjaring empat pengawasan muda-mudi yang kedapatan bermesraan dalam Hammock Single, di tempat wisata Hutan Pinus, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman, menjelaskan giat penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan ada muda-mudi melakukan hal tidak pantas di fasilitas umum.
“Kami amankan setidaknya ada 4 pasang muda-mudi yang sedang mabuk asrama dalam hammock single sambal rebahan,” jelasnya.
Keempat pasangan itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru karena telah melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Rupanya 7 dari 8 orang yang terjaring berasal dari luar Kota Banjarbaru. Kemudian dilakukan pembinaan serta diberikan surat pernyataan dengan beberapa poin perjanjian. (dev/K-4)