Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Sengketa Tanah di Desa Madang Berlanjut di PN Kandangan

×

Sidang Sengketa Tanah di Desa Madang Berlanjut di PN Kandangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260625 WA0083 scaled
Sidang lanjutan PN Kandangan Kamis (25/6/2026) terkait gugatan perdata H Edward Manurung, atas lahan seluas 22.057 meter persegi di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (Muhammad Hidayat/kalimantanpost.com)

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas 1B menggelar lanjutan sidang gugatan perdata, terkait sengketa tanah di Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (25/6/2026) siang, di Ruang Sidang Cakra Lantai 1, PN Kandangan, Jalan Pangeran Antasari Nomor 2, Kandangan.

Sidang nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kgn, tersebut dihadiri pihak penggugat maupun tergugat 1 dan 2. Namun ditunda karena majelis hakim tidak lengkap, berkenaan hakim ketua sedang dalam cuti.

Kalimantan Post

Sidang dilanjutkan 2 Juli mendatang, dengan agenda penunjukkan mediator.

Tanah yang disengketakan seluas 22.057 meter persegi, berada di Gunung Tinggi, Dusun Tayub, Desa Madang Rt 4.

Selaku Kuasa Hukum Penggugat H Edward Manurung, Advokat Borneo Law Firm Dr Muhamad Pazri SH MH mengatakan, berdasarkan penelusuran lapangan terbaru per 13 Juni 2026, tanah yang telah dirusak seluas 13.800 meter persegi.

“Terbaru pada 13 Juni kami lakukan koordinat, seluas 13.800 meter persegi yang telah dirusak,” bebernya.

Pazri menegaskan, pihaknya menuntut hak klien dikembalikan, baik dari kerugian materil maupun imateril.

“Berkaitan dengan kerugian materil yang dihitung sesuai harga pasar, dan imateril dalam hal waktu yang hari ini tanah tersebut tidak bisa difungsikan, harusnya kan tanah tersebut digarap kebun dan sebagainya,” jelasnya, tanpa menyebut nominal.

Ia menambahkan, pihaknya masih mengutamakan mediasi, namun jika tergugat masih bersikeras, maka akan berlanjut melakukan penbuktikan bersama, hingga ke lapangan memeriksaan sesuai titik koordinat.

“Kami juga sempat kami berbicara ke perwakilan perusahaan, agar benar-benar dikroscek lahan tersebut. Siapa tahu ke depan bisa selesai dalam perundingan atau mediasi, sehingga tidak berlarut dan semakin merugikan bagi klien kami,” ujarnya.

Sementara Advokat PT AGM Suhardi SH MH mengatakan, pihaknya hadir selaku perwakilan tergugat 1 dan tergugat 2.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai

Pihaknya akan mendalami gugatan tersebut, untuk disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

“Karena sudah masuk persidangan, jadi perlu pembuktian, jadi kita jalani tahap demi tahap. Kita akan mengumpulkan bukti-bukti apa yang digugat ke kita, kita juga akan mendalami gugatannya dan disampaikan nanti di persidangan,” ucap Suhardi.

Ia menegaskan, pihak perusahaan pastinya melakukan pembebasan terhadap lahan sebelum melakukan operasional.

“Artinya sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya. (tor/KPO-3)

Iklan
Iklan