Banjarmasin, KP — Seminar Nasional yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB), di Mahligai Pancasila, Kamis (25/6), menyisakan ironi.
Di tengah pembahasan mendalam mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2023, kursi wakil rakyat justru kosong (tak satu pun wakil rakyat tampak hadir,red).
Padahal, regulasi yang menjadi pokok diskusi merupakan produk lembaga legislatif.
Forum bertema “Tindak Pidana Pertanggungjawaban Korporasi dalam KUHP Nasional 2023: Perspektif Penegakan Hukum, Dunia Usaha, dan Kepastian Berusaha di Indonesia” itu dihadiri mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat umum.
Namun kursi yang semestinya dapat diisi anggota DPR atau DPRD tetap kosong hingga acara berlangsung.
Ketiadaan legislator dalam forum yang membahas implementasi produk hukum mereka sendiri menjadi perhatian Dekan Fakultas Hukum Uniska MAB, Dr Afif Khalid SHI SH MH.
Menurut Afif, kehadiran wakil rakyat dalam ruang akademik bukan sekadar memenuhi undangan seremonial. Lebih dari itu, legislator memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan arah, tujuan, dan substansi regulasi yang telah mereka lahirkan kepada masyarakat.
“Regulasi yang menjadi payung hukum merupakan produk DPR maupun DPRD. Karena itu, sosialisasi yang benar kepada masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, menjadi hal yang sangat penting,” kata Afif.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan kalangan akademisi terhadap minimnya keterlibatan pembentuk undang-undang dalam ruang diskusi publik.
Terlebih, KUHP Nasional 2023 merupakan salah satu regulasi paling strategis yang membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Bagi perguruan tinggi, pembahasan KUHP baru tidak hanya menyangkut aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap penegakan hukum, dunia usaha, dan kepastian berusaha. Karena itu, dialog antara akademisi dan legislator dinilai penting agar proses sosialisasi tidak berhenti pada teks undang-undang semata.
Afif menilai sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, mahasiswa, dan lembaga legislatif menjadi kebutuhan mendesak untuk membangun pemahaman yang utuh terhadap hukum yang akan diterapkan di masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan hadir melalui Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Dinansyah S.Sos MM.
Ia mengapresiasi inisiatif mahasiswa Fakultas Hukum Uniska yang menghadirkan forum akademik untuk membahas isu hukum aktual.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Seminar tersebut berlangsung dinamis dengan beragam pandangan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru.
Mahasiswa dan akademisi aktif mengkritisi sekaligus mengkaji berbagai konsekuensi penerapannya.
Namun hingga forum berakhir, satu pertanyaan tetap menggantung: mengapa para pembuat regulasi tidak hadir ketika produk hukum mereka sedang dibedah secara terbuka?.
Di saat kampus berupaya menjembatani pemahaman publik terhadap KUHP baru, kursi kosong wakil rakyat justru menjadi simbol jarak yang masih terbentang antara legislator dan ruang diskusi akademik. (fin/K-2)















