Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINEHukum & PeristiwaKalselNusantara

Giliran Mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin Ditahan Penyidik Kejari

×

Giliran Mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin Ditahan Penyidik Kejari

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 06 02 at 17.54.12 e1780397836447
Kasi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH (kanan) didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Ernanda SH MH,(KP/Aqli)

BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Giliran mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik Kota Banjarmasin AB (Ahmad Baihaqi) terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) lingkup Banjarmasin.

AB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink, ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasusnya itu serta dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (2/6/2026).

Kalimantan Post

Dengan ditetapkan AB sebagai tersangka baru, maka penyidik kini telah menetapkan empat tersangka. Diketahui sebelumnya penyidik menetapkan tiga tersangka akni TAN selaku penyedia jasa, mantan Kabid SD (PPK 2021-2023) berinisial Q dan juga N selaku mantan Kepala Disdik Banjarmasin.

Untuk penetapan tersangka TAN pada 23 April 2026, serta dua orang tersangka inisal N dan inisial IQI bersarkan Surat Penetapan 27 April 2026. Selanjutnya Tim Penyidik melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka inisial AB selaku PPK sejak Oktober 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka 2 Juni 2026.Kasi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH (kanan) didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Ernanda SH MH. (SuarIndonesia/ZI)

“Semua berdasarkan hasil perkembangan penyidikan. AB sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kasi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Ernanda SH MH, pada wartawan.

WhatsApp Image 2026 06 02 at 17.55.09

Mirzantio Ernanda sebutkan, bahwa penyidikan kasus ini dari rentang waktu tahun 2021 hingga 2024.“Pada tahun 2024, AB sebagai PLT Kepala Disdik Banjarmasin dan juga sebagai PPK dalam proses pengadaan ini,” tambahnya.

Bahwa AB selaku PPK berperan dalam hal pemesanan dalam proses pengadaan.“Bahkan proses pencairan, sehingga uang negara bisa keluar namun tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga ada kerugian negara disitu,” ucapnya.

Baca Juga :  BPK Beri Waktu 60 Hari Pemda di Kalsel Tindaklanjuti Temuan Hasil Audit

Selama menjabat sebagai PPK, diketahui AB mengeluarkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 600,” Ini yang terungkap dalam kasusnya,” ujarnya.

Diberitakan, bebebrapa waktu lalu Penyidik Kejari Banjarmasin melakukan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat S), dari kurun waktu tahun 2021 hingga 2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 5 Miliar lebih, ini berdasarkan perhitungan dari auditor.

Selain telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk penggeledahan di Kantor Disdik Banjarmasin hingga sita sejumlah dokumen.

Kemudian proses perhitungan atas kerugian negara dan statusnya dinaikkan ke penyidikan, hingga dilakukan penetapan sekaligus penahanan tersangka.

Tim Penyidik pun menjerat tersangka AB dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KPO-2)

Iklan
Iklan