Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin resmi meninggalkan tanda tangan manual dan beralih ke tanda tangan elektronik, untuk diberlakukan di semua lingkungan satuan organisasi perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kab Tapin.
Hal itu setelah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik, antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Tapin dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kamis (14/10/2021) bertempat Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Jakarta.
Penandatangan perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Kab Tapin HM Tamberin SSos disaksikan Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Pusat.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan, perjanjian Kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik, dalam rangka memudahkan pelayanan dalam birokrasi di pemerintahan, sehingga semua tanda tangan yang dilakukan oleh penjabat dilakukan secara eletronik.
“Dengan diberlakukannya tanda tangan elektronik, nantinya dapat memberikan jaminan terhadap keaslian identitas yang bersangkutan dan keutuhan konten data/dokumen. Selain jaminan keamanan terhadap pemalsuan data/dokumen,“ jelasnya.
Ditambahkan Bupati juga, dengan diberlakukannya tanda tangan elektronik ini nantinya memerlukan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankannya, sehingga tanda tangan elektronik yang diberlakukan dapat dimamfaatkan dengan sebaik mungkin.
Untuk itu saya berharap kepada Badan Siber dan Sandi Negara agar dapat memberikan sosialisasi atau pelatihan kepada Sumber daya Manusia di Kabupaten Tapin khususnya mengenai pemanfaatan tanda tangan elektronik dengan maksimal.
Sementara Syahrul Mubarak Balai Sertifikat Elektronik mengatakan menyampaikan kerjasama ini sebagai bentuk dukungan BSSN terhadap penyelenggaraan sistem elektronik di lingkungan pemerintahan daerah melalui penggunaan sertifikat elektronik yang diwujudkan dalam tanda tangan elektronik.
“Dengan diterapkan tanda elektronik ini nantinya dapat memudahkan birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat,” Jelasnya.
Ditambahkannya juga hasil pemantauan dari mitra Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), sertifikat elektronik telah mampu mewujudkan terselenggaranya berbagai kegiatan yang memanfaatkan sistem elektronik, utamanya selama masa pandemi Covid -19.
“Dengan di implementasikannya sertifikat elektronik sebagai langkah kongkrit, sehingga pemenuhan aspek keamanan dan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Kominfo HM Tamberin menambahkan, kerjasama ini sebagai langkah awal dalam mempermudah administrasi dan birokrasi di Pemerintahan.
“Dinas Kominfo mencoba memfasilitasi penggunaan tanda tangan elektronik untuk diterapkan di Lingkungan SOPD Lingkup Tapin dengan bekerjasama Badan Siber dan Sandi Negara Pusat,” tambahnya.
Mudah-mudahan setelah kerjasama ini, sesegranya di terapkan, terlebih dahulu memberikan sosialisasi di semua organisasi Lingkup Tapin.
Turut serta mendamping dalam perjanjian Kerjasama jajaran Kominfo Tapin, Kepala Bagian Organisasi Setda Tapin dan Kepala Bagian Hukum Setda Tapin. (rel/abd/K-6)