Paringin, KP – Tim Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pengedar obat curah yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol.
Total barang bukti sebanyak 55 ribu butir yang diamankan dari dua kasus dan melibatkan tiga tersangka.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Polres Balangan.
Pada kasus pertama diungkap pada Selasa (19/10) sekitar pukul 14.00 Wita, tepatnya di sebuah rumah kontrakan tersangka MHY di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan.
Sedangkan kasus kedua yang merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama, diungkap pada Rabu (20/10) sekitar pukul 14.00 Wita. Yaitu di rumah tersangka Jalan Lambung Mangkurat Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang melibatkan dua orang tersangka yakni JMD dan MSR.
“Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, ia tidak mengelak atas kepemilikan barangnya tersebut. Lalu tersangka dengan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin dalam konferensi pers di Mapolres Balangan, Selasa (26/10).
Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Balangan demi menjaga masa depan generasi bangsa. Ia juga mengingatkan kepada oknum-oknum untuk tidak meracuni warga masyarakat di Balangan, karena pihaknya akan selalu bergerak untuk memberantasnya.(srd)















