Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Bawa Kabur uang Petani Plasma, Kades Sakabulin Masuk DPO

×

Bawa Kabur uang Petani Plasma, Kades Sakabulin Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
DISEGEL - Rumah oknum kepala desa di Kecamatan Kotawaringin Lama yang disegel warga.

rumah milik oknum kades sendiri juga sudah disegel secara sepihak oleh warga atau korban

PANGKALAN BUN, KP – Seorang oknum kepala desa Sakabulin di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) berinisial EM telah ditetapkan polisi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Android

Pasalnya EM diduga melarikan diri pascamelakukan penipuan masalah plasma.

Kini Kapolres Kobar, AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Kolam, Iptu Kustiyanto menyampaikan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani atas laporan warga dan juga beberapa korban.

“Pelaku sudah kami tetapkan DPO dan secepatnya akan dilakukan pencarian. Kami juga sudah minta keterangan beberapa saksi dan pihak keluarga,” kata Kustiyanto, Selasa (16/11).

Dia mengatakan, berdasarkan laporan warga masalah kades tersebut terkait dengan plasma. Oknum ini membawa kabur dana dari sekitar 500 peserta plasma. Dan per plasma itu nilainya kisaran Rp 20 – 30 juta.

“Jadi, jumlah kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai kurang lebih Rp10 miliar, tentu masalah ini masih kami dalami,” ungkapnya.

Selain itu, rumah milik oknum kades sendiri juga sudah disegel secara sepihak oleh warga atau korban.

Sebab, dilaporkan kades ini sudah lama tidak ada di kediamannya.

“Penyegelan rumah dilakukan diperkirakan antara korban dan oknum kades ini ada masalah utang piutang. Karena tidak mampu membayar sehingga korban nekat menyegel rumah oknum tersebut. Kami masih dalami untuk meminta keterangan korban. Karena korban masih sakit belum dapat informasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, EM yang diduga menggelapkan uang ratusan juta milik 500 peserta plasma sawit yang terdaftar di koperasi ini, sudah hampir 3 bulan terkahir tidak pernah turun ke kantor dan tidak diketahui keberadaannya.

“Seharusnya kami menerima hasil plasma, tapi ini sudah hampir 3 bulan oknum tersebut tidak ada di kantornya, sedangkan kami sangat menunggu hasil dari plasma itu untuk kebutuhan sehari – hari,” ucap Sudarto, warga yang memiliki plasma.

Terpisah, Ketua Koperasi Mitra Bahaum, Masyakin membenarkan adanya unsur tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Kades Sakabulin. 

Peristiwa tersebut berawal pada saat gajian akan dibayarkan kepada 500 peserta plasma, kemudian ada warga yang mengadu ke Koperasi tentang hasil plasmanya belum dibayar oleh oknum Kades. 

Ternyata saat dilakukan diverifikasi jumlah kapling peserta plasma ada penggelembungan alias ada daftar fiktif. (net/K-4)

Iklan
Iklan