Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Botol Miras Ilegal

×

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Botol Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20211118 WA0071 scaled
Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Ronny Rosfyandi memecahkan miras ilegal sebagai simbolis pemusnahan barang bukti di jalaman Kanwil DJBC Kalbagsel (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Jutaan batang rokok dan minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) akhirnya dimusnahkan.

Baca Koran

Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Ronny Rosfyandi mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil giat yang dijalankan pihaknya dalam triwulan keempat tahun 2020 sampai triwulan kedua tahun 2021.

Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal tersebut dilakukan di dua lokasi terpisah.

Untuk rokok ilegal hasil sitaan tersebut sebagiannya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti berupa miras ilegal, pemusnahannya dilakukan dengan cara dipecahkan menggunakan palu di halaman kanwil.

Sebagian besar, kedua jenis barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan Stum kemudian ditimbun dengan tanah di TPA Banjarbakula.

“Selama giat gempur rokok dan miras ilegal ini kita telah melakukan 37 penindakan,” ucapnya pada awak media usai pemusnahan barang bukti tersebut, Kamis (18/11) pagi.

Dipaparkannya, jenis barang bukti yang disita untuk jenis rokok adalah 39 merek, diantaranya GLX Bild, Ness, Blackberry, CS, MS Bold, Mall Bold, GP 46, Supra Bold, Cahaya Agung Bold, dan Diva.

Kemudian jenis miras ilegal, DJBC Kalbagsel memusnahkan miras dengan enam merek, diantaranya adalah Red Label, Singleton, dan Black Label.

“Barang ini melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Modus yang digunakan adalah tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu,” paparnya.

Disamping itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi menjelaskan, seluruh barang ilegal yang disita pihaknya tersebut beredar di wilayah kerja Bea Cukai Kalbagsel.

Ia merincikan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan ini sebanyak1.080720 batang dan 37 botol miras ilegal. Dengan total nilai Rp 1.131.634.400.

Baca Juga :  Momentum Peringatan HANI 2025, BNN dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Dua Kelurahan Bersinar

“Potensi kerugian negara akibat barang ilegal ini sebearay Rp 495.341.600,” paparnya.

Kendati demikian, ia menilai peredaran barang ilegal di wilayah kerja pihaknya saat ini sudah menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pasalnya, berdasar hasil survei cukai rokok ilegal yang dilakukan P2EB UGM, terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2020 sekitar 4,86%. Dimana bahwa jumlah tersebut turun dibanding dengan tahun 2018 dengan sebanyak 7,04%.

Hal itu menunjukkan bahwa upaya Kanwil DJBC Kalbagsel di bawah pimpinan Rony Rosfyandi berhasil menekan angka peredaran rokok ilegal di diwilayahnya.

“Kita lihat, pangsa pasar rokok ilegal ini adalah masyarakat kalahgan bawah yang asal bisa ngebul walaupun dengan harga murah,” ujarnya.

Kemudian ia juga membeberkan bahwa barang ilegal ini seluruhnya berasal dari luar Kalimantan, rata-rata perusahaannya ada di Pulau Jawa yang diselundupkan lewat laut. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan