Kasongan, KP – Fraksi Hanura Nasdem DPRD Katingan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah Kabupaten Katingan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Katingan nomor 5 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023 menjadi produk hukum daerah.
Dengan kata lain, regulasi baru tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pun demikian, fraksi gabungan tersebut memberikan dua catatan penting untuk diperhatikan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.
Masukan wakil rakyat tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Hanura Nasdem, Wiwik Aurola pada rapat paripurna agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Katingan terhadap Raperda Perubahan RPJMD Tahun 2018 – 2023, beberapa waktu lalu.
Wiwik Aurola menyebutkan, saran pertama dari pihaknya terkait dalam upaya ya pencegahan penularan virus Corona, walaupun kondisi sekarang sudah mengalami penurunan, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan jangan sampai lengah.
“Kita jangan sampai terlena dengan kondisi tersebut titik Pemerintah Kabupaten Katingan diharapkan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Legislator Dapil I ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan perlu melakukan percepatan realisasi program dan kegiatan yang sudah dianggarkan pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021.
“Tentu dalam melakukan percepatan tersebut harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Politikus Partai Hanura ini. (Isn/K-10)