Batulicin, KP – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menyampaikan dua buah Raperda tentang penetapan nama Desa dan Raperda tentang bentuk hukum perusahaan daerah air minum bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).
Penyampaian dua buah Raperda ini disampaikan dalam rapat paripurna diruang rapat DPRD Tanah Bumbu Senin 8/11.2021. Dalam sambutan nya Zairullah menyampaikan
maksud dan tujuan dari ditetapkan peraturan daerah terkait penetapan nama desa adalah, untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa,serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan didesa,” Kata Zairullah.
Dengan ditetapkanya Peraturan Daerah ini kanjutnya, ada 144 Nama Desa di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Adapun ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menyatakan bahwa Perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah tambahnya. Guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih, perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda). Perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) dimaksud, untuk memberikan fungsi dan peran yang lebih besar kepada Perseroan agar dapat mengembangkan usahanya secara profesional. “Dengan adanya perubahan tersebut, diharap mampu meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan. Meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk
menanamkan modalnya, selain itu juga untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat.
“Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” tandasnya.
hadir dalam rapat paripurna ini, Sekretaris Daerah, jajaran kepala SKPD dan unsur Forkopimda dan undangan lainya. (han)








![TP PKK Tanbu Raih 4 Penghargaan []Ajang HKG PKK ke-54 Provinsi Kalsel 5 Hal 12 Tanbu 35 klm 2](https://kalimantanpost.com/wp-content/uploads/2026/08/Hal-12-Tanbu-35-klm-2-350x220.jpg)






