Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Kalteng Susun Pergub Tarif Media

×

Kalteng Susun Pergub Tarif Media

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng HL Tarif media
TARIF MEDIA - Kepala Diskominfotik Kalteng, Agus Siswadi menyampaian kemitraan media yang kini disusun tarifnya sebagai pedoman kerjasama kepada Kabag TU Sekretariat DPRD Kalsel, Riduansyah dan rombongan. (kp/yana).

“Tarif ini diperlukan dalam menjalin mitra dengan berbagai media, baik cetak, elektronik dan online, sedangkan kemitraan dengan berbagai media untuk penyebarluasan informasi pembangunan di wilayah Kalteng,” kata Kepala Diskominfotik Kalteng, Agus Siswadi.

PALANGKA RAYA, KP — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfotik) Kalteng kini merancang peraturan gubernur untuk menentukan tarif media.

Baca Koran

“Tarif ini diperlukan dalam menjalin mitra dengan berbagai media, baik cetak, elektronik dan online,” kata Kepala Diskominfotik Kalteng, Agus Siswadi, pada pertemuan dengan Sekretariat DPRD Kalsel bersama pressroom setempat, Selasa (9/11/2021), di Palangka Raya.

Agus mengatakan, pihaknya menjalin kemitraan dengan berbagai media untuk penyebarluasan informasi pembangunan di wilayah Kalteng.

“Kita tidak melakukan kontrak, namun bermitra dengan berbagai media,, yang jumlahnya mencapai 36 media, baik lokal maupun nasional,” tambahnya.

Agus mengungkapkan, bermitra ini lebih efektif dibandingkan kontrak, karena ada take and give, sehingga saling menguntungkan bagi pemerintah provinsi maupun pengelola media.

“Kritik juga bisa tetap jalan dengan kemitraan ini, namun peran pemerintah tetap terlihat, sehingga ada balance pemberitaan,” tambah Agus.

Ditambahkan, kritikan membangun tetap diperlu dilakukan demi perbaikan, sehingga keberimbangan dan sosial kontrol tetap jalan, seperti kerusakan jalan, vaksin kurang dan lainnya.

Menurut Agus, Pergub tarif sebagai pedoman untuk biaya pemuatan pemberitaan di media, yang disesuaikan dengan jumlah penonton, pendengar, oplah maupun follower dan pembaca.

“Kita tidak mensyaratkan verifikasi Dewan Pers, namun efektifitas berita tersebut sampai kepada masyarakat,” tambahnya.

Agus mengakui, kemitraan media ini memang harus dilakukan secara selektif, sehingga perlunya Pergub ini sebagai pedoman menentukan media yang diajak bermitra, mengingat perkembangan media yang begitu pesat.

“Kita harus selektif memilih media yang dijadikan mitra, karena tidak mungkin memgakomodir semua media yamg ada,” ujar Agus.

Baca Juga :  Kalteng Siap Gelar Nasional Halal Fair 2025

Untuk itulah, dalam Pergub disusun syarat dan tarif yang dikenakan pada media cetak, elektronik maupun online, dengan pertimbangan jumlah oplah, pendengar, pembaca maupun follower.

“Kita juga telah menyiapkan berita siap tayang, sehingga bisa menekan biaya produksi maupun pemasangan berita ataupun tayangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kabag Tata Usaha Sekretariat DPRD Kalsel, Riduansyah mengatakan, kegiatan ini diperuntukan bagi peningkatan kualitas pelayanan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

“Jadi kita menggali hal-hal positif yang bisa diterapkan di Kalsel,” kata Riduansyah. (lyn/K-)

Iklan
Iklan