Banjarmasin, KP – Tak bisa berkutik lagi seorang pria M Amin (27). Dan hanya pasrah ketika ditangkap dan diikat di Tiang Listrik saat berada di Jalan Vinus tepatnya Mini Market Banjarmasin Utara, Kamis (18/11), sekitar pukul 15.00 WITA.
Dari warga Jalan Sultan Adam Kompleks Kader Permai II RT 27 Banjarmasin Utara ini, anggota mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas milik ketua RT 8 bernama Ema Payama (50), warga Jalan Sei Miai Dalam Banjarmasin Utara.
Keterangan didapat, pelaku mengambil tabung di rumah korban. Akan tetapi diketahui oleh keluarga korban.
Lalu keluarga korban langsung mengikuti pelaku, dan berhasil menangkapnya di Jalan Vinus Banjarmasin Utara, saat menawarkan barang bukti. Lalu warga langsung melaporkan kejadian ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.
Tak lama kemudian sejumlah anggota Polsekta Banjarmasin Utara, langsung berdatangan ke Lokasi kejadian dan membawanya ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku M Amin, seorang pengangguran, melakukan pencurian ini karena ingin menebus [{Handphone}] {Hp} yang digadaikannya seharga Rp200 ribu.
“Harga Hpnya sekitar Rp1,5 juta, waktu hendak menawarkan barang bukti kepada pemilik mini market langsung ditangkap,” katanya.
Ia mengaku baru keluar dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, dengan kasus pencurian sepeda motor dan ditangkap oleh anggota Polsekta Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Wisnu Prasetyo, membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang buktinya. “Anggota masih mendalami kasusnya,” ungkapnya. (fik/K-4)