Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Peningkatan Pembangunan Wajib Memperhatikan Kelestarian Lingkungan

×

Peningkatan Pembangunan Wajib Memperhatikan Kelestarian Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Sebagai ibukota Kalsel pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarmasin kian berkembang pesat.

Namun demikian,dalam rangka memenuhi tuntutan peningkatan pembangunan tersebut terutama dalam mengembangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diingatkan wajib memperhatikan hal-hal yang bisa berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.

Android

Menurut anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif mengemukakan, masalah itu harus dijadikan perhatian serius agar setiap pelaksanaan pembangunan dapat berjalan seimbang.

“Dalam arti dari satu sisi untuk kemajuan kota kedepan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, sementara dari sisi lain kelestarian lingkungan dapat terjaga dan terpelihara dengan baik,’’ ujarnya, belum lama ini.

Ia mengatakan, setiap perencanaan pembangunan yang ingin direalisasikan haruslah tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Dari mulai ujarnya, pemberian IMB hingga Perda yang mengatur soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurutnya, Perda RTRW 2021-2040 yang baru dan disahkan belum lama ini adalah sebagai dasar sekaligus sebagai pedoman keinginan bersama dalam upaya pengaturan dan memprogramkan setiap perencanaan pembangunan kota ini ke arah lebih baik.

“Sebaliknya bukan hanya sekedar kebijakan semata. Apalagi hanya untuk kepentingan sesaat,’’ tandas mantan ketua pansus revisi Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang RTRW ini.

Lebih jauh ia menilai berdasarkan pengamatan, tidak jarang RTRW yang telah dituangkan dalam Perda dalam pelaksanaannya kurang berjalan dengan baik, bahkan terkesan diabaikan.

Apalagi ujar politisi dari PPP dan sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin ini , jika keinginan itu hanya berdasarkan keinginan dari pihak-pihak tertentu atau kepala daerah selaku pengambil kebijakan.

Padahal lanjutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan Perda.

Lebih jauh ditegaskannya, RTRW wajib dijadikan pedoman dalam rangka mengatur rencana atau perkembangan arah pembangunan kota Banjarmasin kedepan.

Pada bagian lain Arufah mengakui, pembangunan kota Banjarmasin saat ini berkembang cukup pesat.

Salah satunya lanjutnya, Pemko saat ini tengah gencar melakukan pembenahan atau melakukan normalisasi bantaran sungai untuk mengantisipasi ancaman banjir.

“Kendatipun ketika program itu dilaksanakan membawa dampak secara langsung terhadap sejumlah warga lantaran tempat tinggal atau rumah mereka harus terkena penertiban,” demikian kata Arufah (nid/K-3)

Iklan
Iklan