Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarbaru

Sekwan Pensiun Dini Karena Tersandung Kasus Atas Dugaan Korupsi

×

Sekwan Pensiun Dini Karena Tersandung Kasus Atas Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20190430 153312 scaled 1 scaled

Banjarbaru, KP – AY Sekretaris DPRD Banjarbaru yang tersandung kasus hukum atas dugaan korupsi pengadaan tablet pintar Ipad memilih pensiun dini dan tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Baca Koran

Dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Daerah Kota Banjarbaru, Sri Lailana yang membenarkan jika AY telah mengajukan permohonan pensiun dini dan telah disetujui Pemkot Banjarbaru.

“Yang bersangkutan sudah lama mengajukan pensiun dini, September lalu kami ajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK-nya juga sudah ditandatangani Walikota Banjarbaru,”jelasnya

Untuk usulan pensiun tersebut merupakan keinginan pribadi AY. Sri menjelaskan bila pihaknya mengaku tidak mengetahui jika yang bersangkutan sedang tersadung persoalan hukum.

“Kami tidak terima penetapan tersangka. Jika yang bersangkutan mengajukan pensiun dini, kami selaku kepegawian memproses,” terangnya.

Sri melanjutkan jika pihaknya memperoses pengajuan pensiun dini AY, karena telah memenuhi persyaratan salah satunya golongan 4C keatas.

Informasi terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 30 komputer tablet iPad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.

Dua tersangka adalah AY selaku ASN di Sekretariat DPRD Banjarbaru dan AS sebagai pihak penyedia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iPad untuk wakil rakyat di DPRD Kota Banjarbaru.

Pengadaan ini disebut-sebut mencapai alokasi anggaran lebih dari Rp 500 juta yang bersumber APBD tahun anggaran 2020.

Dimana, saat ini terus dilakukan pemanggilan tersangka, untuk melakukan pemeriksaan mendalam sekaligus pemberkasan. Diharapkan pada triwulan pertama tahun 2022 sudah bisa dilimpahkan ke Persidangan. (Dev/KPO-1)

Baca Juga :  Wali Kota Banjarbaru Buka Pameran Seni Rupa “Musim Seni”
Iklan
Iklan