Kuala Kapuas, KP – Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemper-da) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan uji publik terhadap dua buah Rancangan Peratu-ran Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD. Adapun dua buah Raperda Inisiatif DPRD yakni, tentang perlindungan terhadap petani ladang berpindah dan petani plasma.
“Kita ingin melindungi petani ladang berpindah-pindah yang sering menjadi kambing hitam atas bencana kebakaran hutan dan lahan serta musibah banjir,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, di Kuala Kapu-as, Kamis (20/1).
Untuk melakukan uji publik ini, katanya, pihaknya pun me-minta saran dan masukan ke-pada para Tokoh Adat, Kepala Desa baik dari daerah non pa-sang surut dan pasang surut serta perusahaan. Sehingga nantinya dua Raperda tentang perlindungan terhadap petani ladang berpindah dan petani plasma bisa menjadi dua buah Raperda Inisiatif DPRD berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap petani lokal tentu kearifan lokal yang su-dah menjadi warisan nenek moyang secara turun temurun harus dilindungi.
“Kita ingin melindungi petani lokal yang membuka lahan pertanian dengan cara membakar dan tidak membakar sehingga kearifan lokal bisa dilestarikan,” katanya.
Mengenai usulan dari pihak perusahaan harus ada asas keadilan yang dirasakan baik itu dari pihak perusahaan mau masyarakat. Sehingga investasi tetap berjalan masyarakat pun bisa menikmati kehadiran Perusahaan Besar Swasta (PBS), yang memberikan ke-sejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang sehat di Kabu-paten Kapuas.
“Karena saling menguntungkan antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Jadi, sambungnya, perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan tetapi masyarakat juga menikmati kesejahteraan dengan adanya PBS di wila-yah setempat, “Dan memang petani plasma harus dilindungi tetapi tidak merugikan kedua belah pihak,” demikian Algrin Gasan. (Al)