Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Terdakwa OTT KPK Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

×

Dua Terdakwa OTT KPK Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

Sebarkan artikel ini
6 sidang 3klm
TUNTUTAN – JPU membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa OTT saat sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (KP/Gusti Hidayat)

para terdakwa tidak membantah dan pada sidang mendatang akan menyampaikan nota pembelaan

BANJARMASIN, KP – Dua terdakwa dalam perkara OTT di PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan terdakwa Farhani selaku Direktur CV Kalpataru, dituntut sama yakni 1 tahun dan 9 bulan.

Kalimantan Post

Selain itu keduanya juga didenda dengan angka yang sama yakni Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan JPU KPK yang dikomandoi Budi Nugroho, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (26/1), dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak.

JPU berkeyakinan, kedua terdawa yang disidang secara terpisah tersebut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, ini sesuai dengan dakwaan pertamannya.

Atas tuntutan tersebut para terdakwa tidak membantah dan pada sidang mendatang akan menyampaikan nota pembelaan.

Kedua terdakwa tersebut, menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP (Pekerjan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) HSU Maliki, dalam pertemuan tersebut disepakati kalau, kedua terdakwa masing-masing akan memperoleh proyek tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Proyek yang akan dikerjakan tersebut di 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 miliar.

Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400

Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Abdul Wahid.

Atas persetujuan Abdul perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.971.579.000. Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa

Secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp526.949.297, terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp676.071.352,-terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp175 juta kepada Abdul Wahid. (hid/K-4)

Baca Juga :  20 Pelanggar Ditindak, Satlantas Polresta Banjarmasin Tegas Berantas Balap Liar dan Knalpot Brong
Iklan
Iklan