bersedia memberikan dua buah ruko dan sebidang tanah senilai Rp 1,4 miliar
BANJARMASIN, KP – Bripka Ap (34), oknum polisi ini bikin ulah, harta istri diambilnya lagi dengan alasan karena di bawah tekanan, berujung dilaporkan ke Bid Propam Polda Kalsel.
Bripka Ap, oknum Bhabinkamtibmas di Polsek Telaga Langsay Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) ini dilaporkan mantan istrinya, Risnawati (30) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara dikonfirmasi wartawan, Senin (14/2) Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i mengaku belum menerima dari Bidpropam.
“Iya mas, kita belum ada info, entar di cek dulu,” ujarnya.
Dari keteraagan, Risnawati melapor karena merasa telah ditipu mantan suaminya Bripka Ap, terkait perjanjian pemberian harta gono-gini pascaperceraian mereka.
“Saya merasa ditipu, merasa dirugikan oleh oknum Bhayangkara tersebut,” ujar Risna usai melapor ke Bid Propam Polda Kalsel.
Diceritakan, berawal ketika bahtera rumah tangga mereka yang telah diarungi selama empat tahun tak mampu dipertahankan pada Desember 2020.
Sebelum resmi bercerai pada 3 Februari 2021 di Pengadilan Agama Kandangan HSS, Bripka Ap membuat surat pernyataan.
Dimana, ia bersedia memberikan dua buah ruko dan sebidang tanah senilai Rp 1,4 miliar, apabila Risna bersedia menggugat cerai.
“Surat pernyataan bermaterai Rp6000 itu dibuat di hadapan Kabag Sumda Polres Kandangan 16 Desember 2020,” tambah Risnawati.
Atas kesepakatan itu, Risnawati melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kandangan, hingga akhirnya pada 3 Februari 2021 gugatan dikabulkan dan mereka resmi bercerai.
“Tiga hari setelah perceraian, ia kawin lagi dengan wanita asal Bandung,” bebernya.
Namun yang disesalkannya, pasca dua bulan perceraian, Bripka Ap malah membatalkan surat pernyataan yang telah dibubuhi tandatangan kedua belah pihak di atas materai dan disaksikan dua saksi itu.
“Harta itu diambil lagi. Alasannya karena saat itu berada di bawah tekanan,” cerita Risnawati.
Risnawati menganggap bahwa, ia berhak mendapatkan harta itu. Selain memang sudah menjadi kesepakatan, Harta itu hasil jerih payahnya mereka berdua.
“Selain polisi, mantan suami saya ini juga nambang. Saya datang kesini (Did Propam,red) hanya untuk mencari keadilan tidak lebih,” ucapnya.
Adapun Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK APP), Aliansyah yang turut mendampingi Risna menyatakan bahwa Risna berhak mendapat apa yang telah dijanjikan Bripka Ap.
“Ibu ini berjuang dari nol dengan suaminya, ketika mereka sukses, APP mencari pasangan lain, namun istrinya dikorbankan,” katanya.
Ali juga menunggu soal sikap Bripka Ap yang merupakan anggota Polri tapi tega mengkhianati seorang perempuan.
“Harta yang sudah dijanjikan setelah putusan cerai diambil kembali.
Padahal kalau ibu ini mau, sebelum putusan cerai yang bersangkutan mungkin kena proses karena oknum Polisi,” ujarnya. (K-2)