Banjarmasin, KP – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin mulai melakukan tera ulang mesin pengisian bahan bakar kendaraan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Banjarmasin pada 2022.
Kali ini giliran SPBU Pulau Laut, satu per satu mesin di tempat pengisian bahan bakar minyak tersebut dilakukan pengecekkan ulang untuk volume bahan bakar yang dikeluarkan pompa mesin SPBU. Baik jenis Pertalite, Bio Solar maupun Pertamax.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, tera ulang yang dilakukan pihaknya ini merupakan kegiatan rutinan yang wajib dijalani oleh setiap SPBU.
Ia menegaskan, bahwa kegiatan tera ulang yang dilakukan ini tidak harus menunggu laporan dari masyarakat.
“Ini memang sebuah kewajiban bagi sebuah SPBU meminta ke kita (Disperdagin) di setiap tahunnya untuk ditera ulang,” ucapnya disela pemantauan tera tersebut, Kamis (10/2) siang.
Bahkan, Tezar melanjutkan, dari Pertamina sendiri juga mengharuskan setiap SPBU agar setiap pompa minyaknya wajib ditera ulang oleh penera yang bersertifikat.
Dijelaskannya, untuk tahun 2022, dari 28 SPBU di Kota Banjarmasin, baru empat yang sudah ditera ulang. Namun ia menjamin seluruh SPBU yang tersisa akan menjalani pemeriksaan yang sama secara bertahap, alias sesuai jadwal.
“Untuk hari ini kita terjunkan dua tim untuk menera ulang pompa mesin bahan bakar, di SPBU Pulau Laut dan SPBU di Jalan Lingkar Basirih,” imbuhnya.
Menurutnya, dari keempat SPBU yang sudah diperiksa, belum ada temuan pengelola yang bertindak nakal yang berakibat merugikan konsumen.
“Sementara ini belum ada, semua masih dalam batas toleransi jumlah volume bahan bakar yang dikeluarkan,” ujarnya.
Pasalnya, ia menjelaskan, di dalam aturan kemetrologian yang menjadi acuan pihaknya dalam menera ulang mesin pompa SPBU, ± 100 mili liter per 20 liter masih dimaafkan.
“Tapi, jika SPBU itu termasuk kategori pasti pas dari Pertamina, plus minusnya maksimal 60 mili liter saja. Untuk disini (SPBU Pulau Laut) ada yang minusnya 13,5, minus 2, bahkan ada yang nol,” ungkapnya.
Jikapun ditemukan ada pengelola yang nakal atau sengaja melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka akan dikenakan sanksi pidana.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, pengelola yang terbukti sengaja melanggar ketentuan seperti membuka segel dan mengatur sendiri volume liter yang keluar. Maka akan dikenakan sanksi pidana,” paparnya.
“Ini dilakukan juga untuk menjamin jumlah liter yang keluar saat pembelian harus sesuai dengan nominal yang tertera pada display mesin,” tambahnya.
Setelah selesai melakukan tera ulang dan penera sudah meyakini kesesuaian volume, mesin pompa tersebut akan ditempel stiker dan dilakukan penyegelan.
“Segel yang dipasang ini hanya boleh dilepas oleh penera kita. Kalau ada yang melepas artinya itu melanggar,” tukasnya.
Sementara itu, pengelola SPBU Pulau Laut, H Iyus mengaku menyambut baik tera ulang rutinan yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin itu.
“Peneraan ulang seperti ini rutin kita jalani untuk menjaga kepercayaan konsumen. Artinya ada jaminan kalau kita tidak ada yang bermain volume bahan bakar,” katanya.
Bahkan, selain tera ulang rutinan, terkadang ia juga melakukan pemeriksaan jumlah liter untuk setiap mesin pompa yang ada di SPBU miliknya.
“Kalau ini yang setahun sekali. Kita juga menera ulang di setiap pagi sebelum buka untuk memastikan minyak yang dikeluarkan ini tetap sama di setiap harinya,” tuntasnya. (kin/K-7)