Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Perseteruan di Hauling Disudahi Cabut Portal

×

Perseteruan di Hauling Disudahi Cabut Portal

Sebarkan artikel ini

RANTAU, KP – Perseteruan dibarengi sejumlah aksi massa di Hauling atau Jalan Underpass 101 A Yani Kabupaten Tapin, disudahi dengan cabut Police Line, Kamis (17/2) sore.
Ini setelah adanya kesepakan manajemen PT TCT dan PT AGM dan portal dan police line terpasang di Jalan Hauling Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin.
Portal telah dibuka pihak PT TCT (Tapin Coal Terminal) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Semula dibuka terlebih dahulu portal pagar pipa besi pada malam Rabu (16/2).
Kemudian pada Kamis (17/2) siang, mobil truk penyiram air yang berada di Jalan Hauling menjadi sengketa juga dijalankan serta garis kuning turut dilepas yang turut disaksikan kedua belah pihak.
Deputi COO PT AGM Arifin Zainul Fanani mengatakan, pembukan portal merupakan salah satu upaya bersama dari PT AGM dan teman-teman dari asosiasi angkutan batubara, setelah adanya kesepakatan damai kedua belah pihak.
“Dengan dibukanya portal ini, tentunya mulai besok (Jumat) sudah mulai beroperasi angkutan batubara dengan jalan bersamaan.
Artinya angkutan ke Jalan Hauling TCT ya jalan AGM juga dengan berjalan secara beriringan,” jelasnya.
Berharap dengan telah dibukanya kembali kedepan tidak ada lagi tutup menutup, sehingga perekonomian tetpa berjalan sesuai dengan direncanakan.
Terpisah Direktur PT TCT, Markus Wibisono mengatakan kesepakatan perdamaian tersebut ditandai dengan adanya surat pencabutan laporan ke Polda Kalimantan Selatan oleh PT TCT dan surat permohonan pencabutan perkara perdata yang telah diregister dalam perkara No. 8/Pdt.G/2021/PN. Rta di Pengadilan Negeri Rantau oleh PT AGM.
“Pada hari ini saya sudah menandatangani perjanjian perdamaian antara PT TCT dengan PT AGM dan diharapkan penandatanganan kesepakatan ini menyudahi semua permasalahan ini, “katanya.
Sementara Asosiasi Angkutan Batubara Mmahyudin mengatakan, menyambut gembira dengan keputusan dari kedua belah pihak perusahaan telah membuka portal.
“Dengan dibukanya jalan ini tentunya kami dari para sopir bisa bekerja kembali dan berharap kejadian ini hanya terjadi satu kali dan tidak terulang kembali,” katanya.
Untuk diketahui, perseteruan antara PT TCT dan PT AGM terjadi setelah jalan dekat Underpass 101 Jalan A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup.
PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana tbk, mengklaim hak untuk melewati jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010.(abd/K-2)

Iklan
Iklan