Banjarmasin,KP – Seluruh perusahaan berbagai sektor di Kota Banjarmasin diminta untuk mulai menyiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini untuk para pekerjanya.
“Masalahnya karena pengusaha wajib memberikan THR bagi para karyawannya sesuai ketentuan berlaku,” kata anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Taufik Husin S.Sos
Kepada {KP} Kamis (17/3/2022) ia berpendapat menyiapkan pembayaran THR agar perusahaan punya waktu panjang dalam memenuhi kewajibannya dalam memenuhi hak karyawannya.
Taufik Husin mengingatkan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenai sanksi,” kata Taufik Husin.
Anggota dewan dari F-PDIP ini menegaskan, tidak jarang persoalan hak yang diberikan kepada karyawan menjadi masalah yang berulang setiap tahun lantaran adanya perusahaan yang tidak siap membayar THR.
Karena itu lanjutnya, selain dibutuhkan pengawasan dan pendekatan dari pemerintah, sisi lain pihak perusahaan juga diharapkan jauh hari sudah mempersiapkan kewajibannya dalam rangka memenuhi hak karyawannya.
Anggota komisi membidangi masalah kesehatan, pendidikan, tenaga kerja dan kesra ini berpendapat, sejauh ini penanganan pandemi Covid-19 yang lebih terkendali meski di tengah kehadiran varian Omicron pertumbuhan perekonomian cukup membaik dibanding dua tahun lalu.
“Kendati pada sisi lain saat ini kebaikan harga berbagai kebutuhan pokok mulai merangkak naik. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karyawan membutuhkan THR,” ujarnya.
Taufik Husin menyebutkan, tahun 2021 lalu melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan pemerintah mengharuskan perusahaan membayar THR secara utuh dan tepat waktu paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2022 ujar Taufik Husin, melalui kebijakan pemerintah membolehkan perusahaan menunda atau mencicil membayar THR hingga akhir tahun berjalan.
” Kebijakan itu diambil karena pemerintah memaklumi dunia usaha banyak yang terpukul sebagai dampak mewabahnya pandemi Covid-19,” kata Taufik Husin..
Lebih jauh ia mengatakan untuk memenuhi hak buruh atau karyawan swasta ini, Pemko Banjarmasin mendirikan pos pengaduan pelanggaran THR serta memperkuat aspek pengawasan melalui koordinasi secara intens dengan pihak terkait lainnya. (nid/K-3)















