Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Tapin Berhasil Amankan 35,73 Gram Sabu dan 21 Tersangka

×

Polres Tapin Berhasil Amankan 35,73 Gram Sabu dan 21 Tersangka

Sebarkan artikel ini
5 3klm
KONFERANSI PERS - Konferensi Pers Kepolisian Resort Tapin mengurai hasil operasi Antik Intan Tahun 2022. (KP/Istimewa)

Rantau, KP – Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Tapin berhasil mengamankan 21 orang pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bakti seberat 35,73 gram.

Hal itu di ungkap dalam Konferensi Pers Kepolisian Resort Tapin dalam melakukan operasi Intan Antik selama 14 hari selama bulan Maret 2022. Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser didampingi Wakapolres Tapin, Kompol Winda Adhiningrum dan Kabag Ops Polres Tapin Kompol Faisal Amri Nasution, mengatakan hal tersebut kepada awak media, Rabu (30/3/2022) di Rantau.

Kalimantan Post

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser SH SIK MH menjelaskan, sebanyak 21 pelaku yang diamankan ada yang sebagai pengedar dan juga sebagai pemakai dan sudah menjadi target operasi dan ada juga yang non target operasi, dilakukan selama 14 hari pada bulan maret dalam operasi “Intan Anntik 2022.

“Dari tangan pelaku didapatkan total sebanyak 35,73 gram narkotika jenis sabu-sabu, “ jelasnya.

Dikatakan Kapolres bahwa secara keseluruhan hasil operasi antik intan 2022, selama 14 hari ditangani sebanyak 17 laporan perkara (LP) didalamnya ada 3 (tiga) masuk dalam target operasi dan 14 non to namun semuanya bisa ditangkap.

Selanjutnya dari 21 tersangkanya diamankan berbagaimacam profesi ada petani, ibu rumah tangga, buruh harian lepas, sopir bahkan ada preman yang mengambil uang jatah kemudian dibelikan untuk barang haram.

Kalau barang haram tersebut di uangkan, seumpama 1 gram seharga Rp2juta. dari 35,73 gram x Rp2 juta dapat Rp71.460.000,- kalau dari penggunanya 35,73 gram x 30 dapat menyelamatkan sebanyak 1.072 orang.

“Dalam kasus narkoba ini, Polres Tapin berhasil menyelamatkan sebanyak 1.072 orang warga Tapin dari pengaruh narkoba, “ ujarnya.

Sementara pihak kepolisian akan terus mengawal terhadap peredaran kasus narkoba di Tapin dan akan saya ikut terus memantau dan meminta agar dalam menetapkan pasal terhadap tersangka bagi yang mengedar di atas 5 gram tentunya dengan ancaman hukuman mati sesuai dengan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal di Hutan Riam Kiwa

Dengan banyak ditangani kepolisian terhadap kasus narkoba, pihaknya terus berkomitmen akan terus berupaya bersama anggota melakukan operasi terus-menerus untuk memberantas barang haram sehingga tapin terbebas dari Narkoba. (abd/K-1)

Iklan
Iklan