JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan kembali mengkhawatirkan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026 terdapat 118.420 titik panas (hotspot) di Indonesia dengan luas indikatif areal karhutla mencapai 107.649 hektare.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 17.236 titik dengan luas indikatif karhutla mencapai 28.680 hektare.
Secara keseluruhan, WALHI mencatat 34.262 hotspot di Pulau Kalimantan dengan luas indikatif karhutla mencapai 33.837 hektare. Titik panas tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena tren hotspot mengalami peningkatan tajam pada Juli. Setelah relatif rendah pada April hingga Juni, jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi melonjak menjadi 615 titik pada Juli.
WALHI menilai peningkatan tersebut harus menjadi peringatan dini bagi pemerintah sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan temuan paling penting dari pemantauan WALHI menunjukkan sebagian besar hotspot berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Dari 34.262 hotspot di Pulau Kalimantan, sebanyak 25.524 titik atau sekitar 74 persen berada di kawasan konsesi perusahaan. Rinciannya, 10.739 hotspot berada di dalam konsesi HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik berada di konsesi PBPH.
“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan,” kata Uli.
Menurut dia, pemerintah harus melakukan koreksi kebijakan secara mendasar. Presiden diminta memimpin proses penegakan hukum dengan mengevaluasi seluruh perizinan, khususnya izin yang berada di kawasan gambut dan hutan alam.
WALHI juga mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah serta memastikan korporasi bertanggung jawab penuh terhadap biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.
“Presiden harusnya melaporkan pelaksanaan TAP MPR IX Tahun 2001 dalam sidang tahunan MPR RI. Lalu, apa yang akan dilaporkan oleh presiden pada 14 Agustus nanti? Sementara presiden hingga kini tidak pernah menjalankan perintah TAP MPR IX Tahun 2001 ini,” tegasnya.
{{Kalteng Langganan Karhutla}}
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut karhutla di daerahnya seperti persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.
Menurutnya, karhutla telah menjadi persoalan tahunan sejak 2015. Padahal, Kalimantan Tengah telah memiliki kebijakan mitigasi bencana dan program restorasi pemerintah.
Namun, Janang menilai berbagai upaya tersebut tidak cukup untuk mengatasi persoalan kerusakan gambut dan aktivitas konsesi.
“Berbicara karhutla di Kalteng, ibarat pemutaran berulang kaset rusak. Kalteng sudah punya kebijakan mitigasi bencana dan didukung program restorasi dari pemerintah. Namun, semua ini sia-sia pasca masuknya PSN yang banyak merusak lahan gambut,” ujarnya.
Ia menilai kerusakan gambut akibat aktivitas konsesi telah meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran. Kondisi tersebut diperparah fenomena El Nino yang disebutnya sebagai “Godzilla El Nino”.
“Kami menduga kejadian karhutla tahun ini akan meningkat lebih dari 20 persen dari sebelumnya. Masyarakat Kalimantan Tengah belum merdeka dari kabut asap akibat rusaknya tata kelola gambut oleh negara,” katanya.
{{Kalsel 907 Hotspot Berada di Area Konsesi}}
Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyampaikan hasil pemantauan citra titik panas di Kalsel.
Dalam periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026, WALHI Kalsel mencatat 1.281 titik panas tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 907 titik panas ditemukan berada di kawasan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Raden memprediksi jumlah titik panas masih berpotensi meningkat dan memperparah kondisi lingkungan di Kalsel.
Karena itu, pemerintah diminta segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap seluruh pemegang izin yang wilayah konsesinya mengalami karhutla.
“Pemerintah mesti segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pemegang izin yang terjadi karhutla di area konsesinya dan menindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran, termasuk melalui pencabutan izin, bukan sekadar sanksi administratif yang tidak memberi efek jera,” tegas Raden.
Ia juga meminta pemerintah menghentikan penerbitan izin baru di sektor industri ekstraktif sebelum persoalan tata kelola dan pengawasan terhadap izin yang sudah ada benar-benar dibenahi.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, mengatakan karhutla di Kalbar secara masif terjadi di kawasan hidrologis gambut. Luas indikatif lahan yang terbakar disebut mencapai sekitar 7.000 hektare.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan rusaknya fungsi ekologis gambut akibat aktivitas perusahaan yang membuka lahan dan membangun kanal.
Indra mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan yang berada di kawasan hidrologis gambut.
“Pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif ketika kebakaran terjadi. Pemerintah harus melakukan tindakan preventif untuk meminimalisir serta memitigasi terjadinya kebakaran berulang, karena kondisi wilayah Kalbar begitu rentan mengalami kebakaran,” katanya.
WALHI menilai karhutla di Kalimantan tidak boleh lagi dipandang semata sebagai bencana musiman. Tingginya titik panas yang berada di kawasan konsesi menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola perizinan, pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan hukum yang memberikan efek jera.
Pemerintah didesak tidak berhenti pada pemadaman api ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kebakaran di kawasan konsesi ikut menanggung biaya pemulihan ekosistem serta dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.(nau/KPO-1)














