Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Banjarbaru

DLH Banjarbaru Keluarkan SE Amdal Tempat Usaha

×

DLH Banjarbaru Keluarkan SE Amdal Tempat Usaha

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Gabung BJB2
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Banjarbaru, Rusmilawati. (KP/Devi)
Hal 10 2 Klm Gabung BJB2

Banjarbaru,KP – Banyaknya tempat usaha di Kota Banjarbaru yang tumbuh subur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru mengimbau kepada perusahaan ataupun tempat usaha yang belum memiliki izin, agar segera membuat izin lingkungan.

“Hal ini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang perizinan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Banjarbaru, Rusmilawati

Iklan

Rusmilawati menjelaskan jika setiap perusahaan wajib mengantongi izin lingkungan yang berdampak pada limbah dari usaha kegiatan mereka dan lingkungannya. Terkait dengan limbah bahan berbahaya, beracun, dan cair.

Rusmilawati menambahkan jika himbauan tesebut juga bentuk tindak lanjut dari Walikota Banjarbaru agar penertiban bangunan liar  tanpa ijin atau tidak mengindahkan estetik kota.

Termasuk juga bangunan berdiri dilahan yang  tidak semestinya sehingga dapat merusak keindahan Kota Banjarbaru.

Hal tersebut, mengingat saat ini Kota Banjarbaru sudah menyandang Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Dia mengutarakan pihaknya terus berupaya dengan berbagai cara untuk bisa menyadarkan para pengusaha.

Salah satunya dengan cara mendorong dan mengimbau dengan SE kepada para pelaku usaha supaya tertib administrasi untuk kelancaran perusahaan itu sendiri.

“Iya, kita minta kepada semua semua perusahaan ataupun aktifitas kegiatan lainya yang belum mengantongi izin agar segera membuat izin lingkungan

Hal ini dilakukan guna untuk penertiban administrasi dan memudahkan kita untuk mengawasi, dan memantau setiap perusahaan  yang melakukan kegiatan usaha,” harapnya.

Rusmilawati menambahkan dalam SE Nomor 660/0228/ DLH tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup tersebut bahwa diberikan waktu selambatnya selama 6 Bulan sejak edaran yang saat ini sudah di edarkan.

Baca Juga :  Dokter dan Perawat RSD Idaman Kuasai Keterampilan Laparoskopi Oklusi Tuba

“Kita berikan waktu selama 6 Bulan agar pemilik usaha atau tempat yang masih belum memiliki izin, agar segara memproses perizinan, jika hal tersebut juga tidak di indahkan. Maka akan ada sanksi-sanksi yang berlaku,” pungkasnya. (Dev/K-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan