BANJARBARU, Kalimantanpost.com — Aksi ke-26 Aksi Kamisan di Banjarbaru kembali mengangkat isu konflik agraria, kali ini terkait persoalan lahan di Sidomulyo.
Massa aksi menilai konflik tersebut sebagai cerminan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak warga atas ruang hidupnya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, peserta aksi menyebut negara seharusnya menjadi penjamin keadilan. Namun dalam kasus ini, negara justru dinilai berpotensi menjadi pihak yang merampas ruang hidup masyarakat melalui klaim sepihak dan penggunaan kewenangan.
Mereka menolak segala bentuk penggusuran dan perampasan tanah yang mengabaikan hak warga, serta mengecam praktik impunitas dalam konflik agraria, terutama yang melibatkan institusi negara.
Solidaritas penuh juga dinyatakan kepada warga Sidomulyo yang tengah memperjuangkan hak atas tanah, kepastian hukum, serta kehidupan yang layak dan bermartabat.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak pemerintah menghentikan seluruh upaya penggusuran sebelum ada penyelesaian yang adil. Mereka juga menuntut penyelesaian konflik melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan berpihak kepada warga.
Selain itu, peserta aksi meminta negara mengakui dan melindungi hak atas tanah warga yang telah menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun. Evaluasi terhadap klaim sepihak oleh institusi negara yang dinilai merugikan masyarakat juga menjadi salah satu poin tuntutan, disertai desakan jaminan perlindungan warga dari intimidasi dan kriminalisasi.
Bagi peserta aksi, kasus Sidomulyo bukan sekadar sengketa tanah, melainkan potret relasi kuasa yang timpang antara negara dan rakyat. Ketika tanah yang telah dihuni puluhan tahun dapat dengan mudah dipersoalkan dan diambil alih, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi keberlangsungan hidup dan martabat manusia.
Mereka menilai, dalam situasi seperti ini hukum tidak selalu hadir sebagai alat keadilan, melainkan bisa berubah menjadi instrumen kekuasaan ketika tidak dijalankan secara adil. Warga, kata mereka, bukan hanya menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal, tetapi juga tekanan psikologis, ketidakpastian berkepanjangan, serta menurunnya kepercayaan terhadap negara dan sistem hukum.(Dev/KPO-1)















