Banjarmasin, KP – Menghindari terjadi kasus hukum, pihak Kantor Dirjen Bea Cukai Kalimantan bagian Selatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel dengan menandatangani nota kesepahaman, Rabu (11/5) di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel.
Penandatangani nota kesepahaman tersebut terkait pihak Kantor Bea Cukai yang melakukan pembangunan kantor yang terletak di Jalan A Yani Km2,5, menurut Kejati Kalsel DR Mukri d SH MH dalam prosesnya mungkin saja berpotensi ada gangguan.
“Saya mengharapkan adanya kerja sama ini mudahan tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan dengan adanyan pendampingan hukum (Legal Assistance), khususnya yang terkait dengan permasalahan pembangunana gedung dilahan seluas 3.555 meter tersebut,’’ kata Mukri usai penandatangan MoU kepada awak media didampingi Wakajati Akhmad Yani dan Asdatun Firmansyah Subhan.
Selain itu, penandatanganan kesepakatan bersama juga bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami siap memberikan bantuan pelayanan hukum perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili DJBC Kalsel. Tentunya harus juga berdasarkan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” jelas Mukri mantan Kapuspenkum Kejaksaan RI ini.
Selain juga siap memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum hingga pendampingan hukum terhadap persoalan perdata dan TUN lainnya kepada DJBC.
Kepala Kantor Wilayah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Ronny Rosyfandi mengakui pihaknya kini memang sedang membangun gedung di lahan kosong milik negara seluas
3.164 m2 yang berlokasi di Jalan A Yani 2,5 Banjarmasin, dengan bangunan kantor utama sebanyak 5 lantai. Atau total luas bangunan utama beserta bangunan penunjang hasil perencanaan kurang lebih 3.555,90 m2, senilai Rp67 M.
“Agar proses pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan, maka kami meminta pendampingan dengan kejaksaan,” katanya.
Hal itu juga sejalan dengan pusat yang menginginkan agar masing-masing daerah melakukan kerjasama dalam hal pendampingan hukum dengan pengacara negara.
“Saya kira ini cukup bagus. Selain kita akan lebih yakin juga bisa lebih awal berkonsultasi agar tidak salah langkah dalam aspek hukumnya,” ujar Ronny. (hid/K-4)















