Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Banjarmasin Tetapkan 11 Larangan Selama Ramadhan
Bulan Lainnya, Apa Kabar?

×

Banjarmasin Tetapkan 11 Larangan Selama Ramadhan<br>Bulan Lainnya, Apa Kabar?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dewi Ummu Aisyah
Pegiat Literasi

Tidak terasa Ramadhan telah berakhir. Bulan mulia ini setiap amal kebaikan akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Sudah sepantasnya berbagai upaya akan dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah di bulan ini. Upaya dilakukan mulai dari tingkat individu, masyarakat hingga negara.

Kalimantan Post

Banjarmasin pada awal bulan Ramadhan lalu telah menetapkan 11 larangan selama Ramadhan. Dikutip dari jejakrekam.com (02/04/2022), beberapa poin di antaranya yaitu :

  1. Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub pada bulan Ramadhan, H-1 (satu hari sebelum) sampai H+1 (satu hari sesudah Lebaran).
  2. Dilarang bagi setiap orang atau badan melakukan penjualan langsung minuman beralkohol baik golongan pada waktu bulan Ramadhan berdasar Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 26.
  3. Bagi usaha bioskop cinema agar mengubah dan menyesuaikan sementara jam pertunjukan film yakni batasan akhir pemutaran tilm untuk sore hari pada pukul 18.00 Wita serta batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 Wita. Dan, film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusukan orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan. Larangan pertunjukan film juga pada malam pertama awal Ramadhan, malam Nuzulul Quran 17 Ramadhan, malam hari Raya ldul Fitri 1 Syawal 1443 H.
  4. Kepada warga masyarakat yang menemukan atau menyaksikan pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar usaha Pariwisata serta peraturan perundang-undangan bisa melapor ke Satpol PP Kota Bannjarmasin.

Beberapa poin larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Banjarmasin di atas menunjukkan pentingnya sebuah kebijakan dan ketegasan dari seorang pemimpin untuk menjaga suasana ketakwaan di lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Klik Ilmu: Mewujudkan Pendidikan Bermutu dari Ujung Jari

Namun sayangnya aturan yang dikeluarkan belum sempurna karena masih terdapat celah terjadinya kemaksiatan. Seperti, pengaturan jam tayang bioskop cinema tapi tidak dibarengi dengan pengaturan pemisahan penonton laki-laki dengan perempuan. Sebab adanya campur baur laki-laki dengan perempuan inilah yang menjadi sarana kemaksiatan.

Sanksi yang akan diterima pelaku juga belum jelas dan tegas. Ketika rakyat melaporkan adanya pelanggaran-pelanggaran, lalu sanksi apa yang akan didapatkan oleh pelaku? Akankah sanksi itu memberikan efek jera dan adakah solusi bagi pelaku jika beralasan bahwa hal-hal yang dilarang itulah mata pencaharian mereka di masa ekonomi sulit ini? Mampukah pemerintah bertanggung jawab atas kebutuhan mereka?

Dan yang tidak kalah penting adalah, larangan-larangan ini hanya diterapkan sekali dalam setahun, yaitu hanya di bulan Ramadhan. Sehingga kemaksiatan seperti mabuk-mabukan yang merupakan induk kemaksiatan lainnya tetap merajalela di bulan lainnya. Bahkan tidak jarang di bulan Ramadhan kasusnya tetap ada.

Puasa Ramadhan memang bertujuan untuk mewujudkan ketakwaan. Namun puasa hanya salah satu, bukan satu-satunya pembentuk ketakwaan. Aktivitas takwa berarti melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Bukankah aktivitas tersebut tidak hanya kita lakukan di bulan Ramadhan, tapi disetiap detik hidup kitapun senantiasa harus kita laksanakan.

Itulah mengapa suasana ketakwaan yang di wujudkan diantaranya melalui penerapan aturan yang jelas dan tegas, harus diterapkan secara keseluruhan bukan di sebagian waktu, tempat atau kegiatan.

Aturan seperti apakah yang jelas dan tegas? Itulah aturan Islam. Islam berasal dari Al Khaliq yang bersifat azali (tidak terbatas), Maha Kuasa untuk mengatur manusia, kehidupan dan alam semesta yang bersifat terbatas ini. Allah SWT berfirman, “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah : 50).

Suasana ketakwaan akan senantiasa terjaga dalam Islam melalui upaya pembinaan individu, kontrol masyarakat dan tentunya negara yang menerapkan aturan Islam. Setiap individu dalam Islam akan diberi pemahaman bahwa hidup adalah untuk beribadah bukan mencari keuntungan atau kesenangan semata.

Baca Juga :  HARI JADI

Allah SWT berfirman, “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada Ku” (QS. Adz-Dzariyat : 56). Setiap amal termasuk bekerja akan bernilai ibadah asalkan ikhlas dan tidak melanggar aturan Allah.

Masyarakat dalam Islam akan didorong untuk senantiasa mengajak pada kebaikan dan mencegah dari keburukan. Masyarakat tidak akan takut berdakwah sebab aturan negaranya bukanlah aturan yang melindungi pelaku dengan dalih hak asasi manusia.

Negara dalam Islam adalah negara yang mencegah rakyatnya agar tidak bermaksiat dengan menutup setiap akses menuju kemaksiatan dan siap memberi sanksi jika pelaku tetap berani beraksi.

Sanksi dalam Islam adalah sanksi yang mampu memberi efek jera (zawajir) dan menjadi penebus dosa bagi pelakunya (jawabir). Misalnya bagi peminum minuman keras, akan diberi sanksi cambuk sebanyak 40 kali atau 80 kali, bahkan jika pelaku terus mengulangi, maka ia akan di hukum mati. Sanksi ini dilaksanakan di depan umum.

Hidup dalam Islam pun tidak akan sulit. Sebab sistem ekonomi Islam mengharamkan penguasaan harta milik rakyat dari korporat. Sumber daya alam yang berlimpah misalnya, akan dikelola sendiri oleh negara sehingga lapangan pekerjaan akan terbuka lebar. Hasil pengelolaan juga akan dikembalikan kepada rakyat, sehingga kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan akan dijamin gratis.

Kehidupan penuh rahmat ini mustahil terwujud di sistem sekuler seperti saat ini. Namun akan mampu terwujud di sistem kehidupan yang menerapkan Islam secara keseluruhan seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan diikuti oleh Khalifah setelah beliau hingga lebih dari 13 abad lamanya. Maasyaa Allah, tidakkah kita merindukannya?

Iklan
Iklan