Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Curi Mainan Usai Mabuk Dua Ditangkap, Satu Masih Buron

×

Curi Mainan Usai Mabuk Dua Ditangkap, Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini
5 mainan 2klm
Ikhsan alias Macan Bin, salah satu tersangka yang diamankan. (KP/Ist)

Akan tetapi aksi mereka kepergok anggota yang sedang lewat

BANJARMASIN, KP – Akhirnya Anggota Burub Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasim Tengah, telah berhasil menangkap tersangka pencurian yang selama ini dicari-cari atau masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) dengan kasus pencurian.

Kalimantan Post

Dimana tersangka ini diketahui bernama Ikhsan alias Macan Bin (33), warga Jalan Antasan Kecil Barat Gang Karang Mekar RT 12 Banjarmasin Tengah. Dan ditangkap saat berada di Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan, Jum’at silam (29/4) dinihari, sekitar pukul 03.00 WITA

Sedangkan tersangka lainnya yaitu Ahmad Riyadi alias Ambar (40), warga Jalan Sultan Adam Komplek Malkon Temon RT 13 RW 01 Banjarmasin Utara, menunggu sidang. Sementara tersangka ketiga berinisial UT (masih dicari keberadaannya).

Disana anggota terlebih dulu mengamankan barang bukti berupa 69 topeng plastik mainan, satu unit mobil remote control merek racer, semua barang bukti ini diketahui milik Young Halim – Lim Cong Him, (59), warga Jalan Ahmad Yani KM 6,900, Komplek Citra Garden Blok A1 RT 03 RW 01 Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Hal ini dibenarkan Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi. Harianto SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra STRik, saat dikonfirmasi Jum’at (6/5).

Ia memastikan, tersangka dikenakan pasal 363 dan atau 362 KUHP.

Kronologisnya pada saat itu Minggu (16/1) silam, ketiga tersangka ini baru melakukan pesta minuman oplosan di Jalan S Parman tepatnya gudang penyimpanan mainan Banjarmasin Tengah. Lalu tersangka Ambar sempat berkata kepada tersangka UT “mau minta mainan”, dan dijawab oleh tersangka UT “ayo ikuti aku”.

Kemudian tersangka Macan langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MIO warna hitam ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) tepatnya gudang penyimpanan mainan, sesampainya di TKP tersangka Macsn langsung memarkirkan atau meletakkan sepeda motornya di samping gudang.

Baca Juga :  Seksi Propam Polresta Banjarmasin Gelar Ops Gaktiplin, Seluruh Personel Nihil Pelanggaran

Selanjutnya mereka langsung naik ke lantai 2 gudang penyimpanan mainan dengan cara memanjat dan masuk melewati jendela, lalu masuk gudang dan mengambil semua barang bukti dan diletakkan di jendela, kemudian tersangka Ambar dan UT datang dengan mengendari sepeda motor masing-masing.

Setelah itu meletakkan sepeda motor tersebut disekitaran TKP, lalu tersangka Ambar dan UT turun dari sepeda motor yang ditumpangi masing-masing tersebut dan menuju dinding gudang penyimpanan mainan, kemudian tersangka Macan dengan kedua tangannya melempar / mengopor semua barang bukti disambut dengan kedua tangannya oleh tersangka Ambar, lalu diletakkan di tanah.

Akan tetapi aksi mereka kepergok anggota yang sedang lewat, lalu anggota tersebut menyuruh mereka tiarap, lalu tersangka Macan turun dari gudang tersebut dan lari menuju ketempat sepeda motor yang di parkirnya tersebut bersama tersangka UT langsung tancap gas guna mencari tempat persembunyian, sedangkan tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah. (fik/K-4)

Iklan
Iklan