Banjarmasin, KP – Panasihat hukum terdakwa Nor Lianto, yakni Dr Sugeng Aribowo SH MH menilai, dakwaan yang menuduh kliennya tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dari Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun 2019 di Banjarbaru, mulai ‘terang benderang’.
Apalagi dalam persidangan, yang menghadirkan saksi PPK dan konsultan proyek, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/5) siang, menyebutkan tuduhan tersebut sama sekali tidak terbukti.
“Sebab proyek yang dituduhkan tersebut salah lokasi, hal ini berdasarkan kesaksian dari konsultan maupun PPK, hingga klien saya Nor Lianto, bisa dikatakan clear,’’ ujar Sugeng kepada awak media usai sidang, dengan majelis hakim pimpinan Jamser Simanjuntak.
Disebutkan Sugeng dalam penyidikan dilakukan oleh Kepolisian di Banjarbaru, lokasi yang didakwakan tersebut berbeda dengan lokasi yang dikerjakan kliennya.
Seperti diketahui terdakwa Noor Lianto selaku koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Landasan Ulin Tengah Banjarbaru, didakwa
tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan dana dari Program KOTAKU 2019, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bukannya untuk menyelesaikan program tersebut.
JPU Riski dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, menyebutkan berdasarkan hasil audit penghitungan terdapat kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pada program tersebut sebesar Rp550.929.727.
Kerugian itu didapat dari saldo yang tersisa di rekening terdakwa dan tidak dilaporkan ke Satker /PPK, namun digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.
Hal itu menurut jaksa dalam dakwaannya, sudah bertentangan dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Keuangan Skala Lingkungan Program Kota Tanpa Kumuh Tahun 2018.
Di mana dalam hal terdapat kelebihan sisa dana BKM/LKM melaporkan sisa dana kepada satker/PPK dan memohon persetujuan untuk memanfaatkan sisa dana tersebut untuk kegiatan lanjutan pengurangan kumuh yang ada di RPLP.
Dalam perkara ini, tak hanya Noor Lianto, ikut terseret. Dalam berkas penuntutan terpisah yakni Halimatus Mandharini yang merupakan fasilitator kelurahan (faskel) bidang tekhnik dan program KOTAKU tahun anggaran 2019 dan Herry Bertus Kelik Eko Budiyanto selaku senior fasilitator kelurahan (faskel).
Keduanya disidang terpisah dengan majelis hakim yang berbeda.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa Noor Lianto pada dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (hid/K-4)















