Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Raperda Disabilitas Siap Diparipurnakan

×

Raperda Disabilitas Siap Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dalam waktu dekat siap ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Banjarmasin.

Panitia Khusus (Pansus) sudah menyelesaikan seluruh pembahasannya bersama intansi terkait. Tak terkecuali mengundang para difabel untuk meminta saran dan masukan, sebagai upaya penyempurnaan aturan dalam Perda tersebut.

Kalimantan Post

“Alhamdulillah, Raperda tentang Disabilitas sudah selesai kita bahas, dan tinggal dijadiwalkan disahkan melalui rapat paripurna dewan,,” kata Ketua Pansus Disabilitas, Noorlatifah kepada {KP} Senin (30/5/2022).

Ia menjelaskan, ada sejumlah poin-poin penting yang dituangkan dalam aturan ini untuk mengakomodir pemenuhan hak- hak penyandang difabel di Kota Banjarmasin.

Sejumlah poin itu antara lain, kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin untuk membangun dan menyiapkan unit layanan disabilitas di setiap pusat pelayanan, objek vital, ruang terbuka.

“Unit layan disabilitas ini dalam rangka untuk mempermudah para difabel mendapatkan akses layanan yang diinginkan. Poinnya, kita ingin menyetarakan mereka. Sehingga memiliki hak yang sama dengan warga lainnya,” kata ketua Pansus dari Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Lala ini.

Dijelaskan, terbentuknya komite disabilitas nantinya juga akan menjadi sebagai ajang komunikasi seluruh SKPD terkait dalam melaksanakan program terkait disabilitas.

“Selain itu, Pemko Banjarmasin wajib menyediakan inklusi center sehingga informasi tentang kesehatan sampai pendidilan dengan mudah didapatkan oleh rekan-rekan difabel,” ujarnya.

Disebutkan, guna menunjang implementasi Perda ini di masyarakat, Dinas PUPR diwajibkan membangun infrastruktur yang ramah disabilitas, terutama pada fasilitas umum.

Lala berharap, kedepannya seluruh kantor di lingkup Pemko Banjarmasin, termasuk Gedung Dewan juga harus mempunyai fasilitas ramah disabilitas.. Ketentuan ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang

Baca Juga :  Semarak HUT ke-81 RI, PLN Indonesia Power UBP Barito Hadirkan Upacara Bernuansa Wastra Nusantara

Ia mengakui untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas ini dilakukan secara bertahap. ” Yang penting kita menyiapkan payung hukumnya terlebih dulu,” demikian kata Norlatifah. (nid/K-3)

Iklan
Iklan