Iklan
Iklan
Iklan
EKONOMI

Optimis Modal Inti Minimum Bank Kalsel Terpenuhi

×

Optimis Modal Inti Minimum Bank Kalsel Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
FINALISASI – Rapat finalisasi Pansus Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel bersama jajaran Bank Kalsel, Rabu (22/6), di Banjarmasin. (KP/Istimewa)

“Kalau MIM terpenuhi sebesar Rp3 triliun, maka Bank Kalsel tetap berstatus sebagai bank umum dan dapat mengelola keuangan daerah,” jelas Hanawijaya.

BANJARMASIN, KP – Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya optimis modal inti minimum (MIM) Bank Kalsel sebesar Rp3 triliun akan terpenuhi pada akhir 2024 mendatang.

Android

“Kita optimis terpenuhi dengan finalisasi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel,” kata Hanawijaya kepada wartawan, usai rapat Finalisasi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel, Rabu (22/6), di Banjarmasin.

Menurut Hanawijaya, finalisasi ini merampungkan pembahasan Raperda ini, yang merupakan pintu masuk untuk penambahan modal agar mampu memenuhi syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank umum.

“Kalau MIM terpenuhi sebesar Rp3 triliun, maka Bank Kalsel tetap berstatus sebagai bank umum dan dapat mengelola keuangan daerah,” jelas Hanawijaya.

Diungkapkan, dengan penyelesaian Raperda ini, maka Pemprov Kalsel bisa mengembalikan deviden yang diterima sebagai penyertaan modal sebesar Rp291 miliar, yang terdiri atas pengembalian deviden Rp155 miliar dan aset Rp135 miliar.

“Jadi tambahan penyertaan modal sudah disepakati, dan tinggal menunggu realisasinya saja,” ujar Hanawijaya.

Kendati demikian, Hanawijaya mengakui, Bank Kalsel akan mendampingi eksekutif dan legislatif ke Kementerian Dalam Negeri, agar Raperda ini bisa segera difasilitasi atau dievaluasi.

“Agar dalam waktu dekat bisa disahkan dan dilaksanakan, dengan memasukan tambahan modal pada APBD perubahan 2022 ini,” ungkapnya.

Selain itu, dengan disahkannya Perda ini, maka dapat ditindaklanjuti ke pemerintah kabupaten/kota lain, yang merupakan pemegang saham Bank Kalsel.

“Ini akan kita tindaklanjuti, karena payung hukumnya sudah ada, sehingga realisasinya akan lebih cepat lagi,” tambah Hanawijaya.

Lebih lanjut Hanawijaya mengakui, keterlambatan penyelesaian Raperda ini lebih dikarenakan perhitungan aset yang dilakukan appraisal oleh konsultan independen. “Ini masalah teknis untuk perhitungan nilai aset, yang tidak bisa dilakukan sembarang, namun melibatkan konsultan independen untuk melakukan penilaian,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala OJK Regional IX Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim, yang optimis Bank Kalsel dapat mempertahankan statusnya sebagai bank umum dengan memenuhi MIM sebesar Rp3 triliun hingga akhir 2024.

“Kita tetap akan memantau, karena Perda ini merupakan pintu masuk Bank Kalsel mendapat setoran atau tambahan modal dari Pemprov Kalsel,” kata Riza Aulia Ibrahim.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan, Perda Penambahan Penyertaan Modal sudah difinalisasi, dan menunggu hasil evaluasi Kemendagri.

“Kita harapkan Raperda ini bisa segera disahkan sebelum 27 Juli 2022,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Karena, ini akan menentukan apakah penyertaan modal kepada Bank Kalsel bisa dimasukan dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) 2022. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan