Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pegawai Honorer Tetap Bekerja di Lingkup Pemkab Barut

×

Pegawai Honorer Tetap Bekerja di Lingkup Pemkab Barut

Sebarkan artikel ini
15 barut 2
RAPAT - Bupati Barito Utara H Nadalsyah saat memimpin rapat persiapan penataan Pegawai Non-ASN Kabupaten Barito Utara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait, Senin (13/6) di Ruang Kerja Rumah Jabatan Bupati setempat. (KP/Asari)

Muara Teweh, KP – Menyikapi permasalahan pegawai honorer (Non-PNS) semenjak dikeluarkannya Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana akan dilakukan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diundangkan tanggal 28 November 2018, pada pasal 99 ayat (1) disebutkan bahwa Pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun (tanggal 28 November 2023).

Kalimantan Post

Dengan adanya peraturan itu, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra memimpin rapat persiapan penataan Pegawai Non-ASN Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait, Senin (13/6) di Ruang Kerja Rumah Jabatan Bupati setempat.

Dalam kesempatan itu, Bupati meminta masukan dan saran untuk mencari solusi/jalan keluar untuk menyikapi aturan dari Pemerintah Pusat terkait nasib pegawai non-PNS yang telah mengabdi bekerja pada Pemkab Barito Utara.

Dimana keberadaan mereka masih sangat dperlukan, mereka sangat membantu kinerja Pemkab Barut.

Bupati Barito Utara mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memikirkan cara agar pegawai non-PNS dapat tetap bekerja di Lingkup Pemkab Barito Utara.

“Terlebih bagi mereka yang telah lama mengabdi, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun dimana pada tahun 2005 tidak dapat masuk dalam K1 dan K2 karena faktor umur,” kata bupati.

Diharapkan, seluruh jajarannya untuk memperjuangkan pegawai non-PNS. Bupati Barito Utara akan membawa permasalahan pegawai non-PNS pada Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang akan dilaksanakan di Bogor tanggal 18 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga :  Public Communication Summit 2026 Bahas Pentingnya Kecepatan Merespons Isu Publik Sebelum Liar

“Nanti pada Rakernas APKASI akan kita bawa permasalahan pegawai non-PNS ini,” tutupnya. (asa/k-10)

Iklan
Iklan